Tarif Parkir Kendaraan Resmi Naik, Jangan Kaget Bila Tidak Seperti yang Dibayangkan

Ilustrasi

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Tarif parkir untuk semua jenis kendaraan di Sukoharjo resmi naik. Kenaikan tarif parkir ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2017 tentang perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah.

Kepala UPTD Parkir Dinas Perhubungan Sukoharjo, Marjono mengatakan, kenaikan tarif parkir mulai diberlakukan awal tahun ini. Menurutnya, kenaikan tarif ini telah disosialisasikan baik dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE), selebaran atau spanduk. “Juru parkir kami minta tidak menarik tarif parkir melebihi ketentuan yang ada,” kata Marjono, Minggu (18/2).

Berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2017 tersebut, tarif parkir sepeda angin dipatok sebesar Rp 500, kendaraan bermotor roda dua dan tiga (difabel) Rp 1000 dan kendaraan bermotor angkut orang dan barang Rp 1500.

Sedangkan tarif parkir kendaraan bermotor roda empat Rp 2000, kendaraan bermotor roda empat barang Rp 3000, kendaraan bermotor roda enam Rp 5000 dan kendaraan bermotor roda enam lebih Rp 7000.

Sementara tarif parkir andong Rp 1000 dan kendaraan bermotor roda dua pada even tertentu (sunday market/CFD) Rp 1500, kendaraan bermotor roda empat pada even tertentu (sunday market) Rp 3000.

Perubahan tarif parkir kendaraan bermotor ini dinilai tidak memberatkan masyarakat karena kenaikannya tidak terlaku signifikan. Apalagi, selama ini pungutan parkir di berbagai tempat sudah melebihi tarif dalam Perda No 12 Tahun 2017 tersebut. Berdasarkan Perda Nomor 13 tahun 2011 tarif parkir untuk kendaraan bermotor roda dua yang hanya Rp 500 tetapi sudah dipungut Rp 1500-Rp 2000.

“Memang di lapangan prakteknya seperti itu. Setelah tarif parkir baru diberlakukan, kami akan menekan pelanggaran seperti itu,” imbuhnya.

Terkait praktik pelanggaran, lanjut dia, pihaknya sudah melakukan sejumlah langkah. Di antaranya melakukan pembinan terhadap juru parkir, memasang papan informasi tarif parkir, dan mencetak karcis parkir sesuai dengan aturan baru. Langkah tersebut diharapkan dapat menekan praktik pelanggaran pungutan parkir liar. (Sofarudin)

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *