Ragam  

Sukoharjo Masih PPKM Level 2, Aturan Hajatan Sudah Diperlonggar, Ini Syarat-Syaratnya

Ilustrasi.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Kabupaten Sukoharjo masih menerapkan PPKM Level 2. Meski masih bertahan di level 2, namun sejumlah aturan mengenai kegiatan masyarakat sudah diperlonggar. Seperti aturan penyelenggaraan hajatan atau resepsi pernikahan yang sudah diperbolehkan dengan menerapkan sejumlah aturan selain melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.




Sesuai Instruksi Bupati Nomor 16 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2 dimana pelaksanaan hajatan juga diwajibkan menggunakan aplikasi Peduli Lindungan atau menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis 1). Selain itu, hajatan pernikahan juga belum dipernolehkan mengadakan makan ditempat karena penyediaan makanan hanya boleh dalam box untuk dibawa pulang serta tidak ada hidangan prasmanan.

Untuk pelaksanaan hajatan di rumah tinggal, tamu undangan maksimal 100 orang, sedangkan pelaksanaan di gedung pertemuan dan sejenisnya di atur sebagai berikut: ruang pertemuan dengan kapasitas diatas 500-1.000, tamu undangan masimal 250 orag, ruang pertemuan dengan kapasitas 1.000-2.000 orang, tamu undangan maksimal 300 orang, dan ruang pertemuan dengan kapasitas lebih dati 2.000 orang, tamu uindangan maksimal 500 orang.

“Hiburan diperkenankan namun tidak boleh ada interaksi fisik,” jelas Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, Senin (25/10/2021).

Disisi lain, kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan lain (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50% dan menetapkan prokes ketat. Sedangkan usaha wisata seperti tempat hiburan, panti pijat, spa, diskotik dan sejenisnya, karaoke, permainan biliar, permainan bowling, warnet, game online, dan kegiatan usaha sejenis sementara ditutup.

Untuk tempat fasilitas umum seperti taman, tempat wisata, dan lainnya diizinkan buka dengan kapasitas 25%. Dalam pelaksanaannya juga diwajibkan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau menunjukkan kartu vaksin minimal dosis 1. Anak dibawah 12 tahun boleh masuk ke tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dengan didampingi orang tua.

“Pelonggaran-pelonggaran dilakukan secara bertahap dan aturan yang diterapkan mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri. Daerah hanya mengikuti aturan pusat,” tambah Etik. (erlano putra)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *