Soal Kenaikan Premi BPJS, Pemkab Siap Alokasikan Anggaran di Tahun 2020

Pemerintah berencana menaikkan premi peserta BPJS. (Ilustrasi: Liputan6.com)

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Pemerintah pusat menaikkan pemi BPJS Kesehatan. Kebijakan tersebut membuat beban anggaran Pemkab Sukoharjo meningkat karena selama ini menanggung premi peserta penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Saat ini, ada 84.005 jiwa yang jadi tanggungan Pemkab. Meski begitu, alokasi anggara baru akan dilakukan tahun 2020 mendatang.



“Kenaikan premi BPJS untuk yang jadi tanggungan daerah baru mulai tahun depan. Apabila diterapkan sekarang maka Pemkab Sukoharjo dan pemerintah daerah lainnya kelabakan mengingat anggaran perubahan telah ditetapkan,” jelas Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, Minggu (8/9).

Dikatakan Bupati, kenaikan premi BPJS baru di tahun 2020 membuat Pemkab Sukoharjo bisa melakukan persiapan di sisa waktu tahun ini khususnya persiapan anggaran. Termasuk mengenai data warga penerima fasilitas BPJS. Menurutnya, nantinya akan didata ulang khususnya penerima fasilitas BPJS yang dibiayai Pemkab Sukoharjo. Data penerima harus valid sehingga bisa diketahui berapa kebutuhan dana untuk membayar program setelah ada kenaikan premi.

“Saya sudah minta OPD terkait untuk melakukan kesiapan data penerima bantuan fasilitas BPJS yang dibiayai pemerintah daerah. Petugas sudah bergerak dan menjalankan tugas memetakan data di masing masing wilayah,” ujarnya.

Rincian kenaikan premi BPJS Kesehatan sendiri untuk Kelas I peserta umum umum non PBI premi yang dibayarkan sebelumnya Rp80.000 per bulan naik menjadi Rp60.000 per bulan. Kemudian kelas II dari Rp59.000 per bulan menjadi Rp110.000 per bulan dan kelas III dari Rp25.500 per bulan menjadi Rp42.000 per bulan. Sedangkan bagi peserta PBI JKN KIS dari Rp23.000 per bulan menjadi Rp42.000 per bulan. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 2

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *