Soal Bambang Wahyudi, Admin Grup Facebook Dipanggil Penyidik Mabes Polri

Bambang Wahyudi saat membacakan SK Bupati Sukoharjo terkait penghentian operasional PT RUM usai aksi unjuk rasa berujung anarkis pada 23 Februari lalu.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Dua warga Sukoharjo, Bambang Wahyudi (BW) dan Danang Tri Widodo (DT) diciduk Bareskrim Mabes Polri karena diduga melanggar tindak pidana UU ITE. Keduanya diduga telah membuat postingan yang berbau SARA, ujaran kebencian dan menghasut di sebuah grup Facebook di Sukoharjo terkait permasalahan limbah PT RUM.

Penyidikan kasus tersebut terus berlanjut dan belakangan ini beredar informasi admin grup Facebook tersebut dipanggil penyidik Bareskrim. Berdasarkan surat panggilan yang beredar di kalangan wartawan, penyidik Bareskrim memanggil Joko Santoso, warga Watubonang, Kecamatan Tawangsari yang diduga menjadi admin grup Facebook.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Saktiadi mengaku belum mengetahui hal tersebut karena kasus ditangani langsung Bareskrim Mabes Polri tanpa melibatkan Polres Sukoharjo. Namun, menurut hemat dia, pemanggilan orang-orang terkait sebuah kasus itu wajar dan masuk akal.

Mengingat, penyidik akan meminta keterangan dari orang-orang terkait untuk menguatkan bukti-bukti persangkaan pasal untuk tersangka. Apalagi informasinya yang dipanggil dalam hal ini adalah admin grup. Admin grup medsos tersebut kemungkinan besar mengerti betul apa konten isi postingan di dalam grup.

“Kemungkinan besar, dia akan ditanya apa yang dia ketahui terkait aktivitas dan posting-postingan di grup itu. Penyidik pasti akan mencari keterangan-keterangan untuk menguatkan persangkaan pasal,” kata Kapolres saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (27/3).

Terkait apakah admin grup bisa menjadi tersangka, Kapolres mengatakan, tergantung apa yang peran admin terhadap grup tersebut. “Kalau penyidik Bareskrim menemukan fakta bahwa admin yang berperan besar dalam postingan yang diduga melanggar UU ITE, tidak menutup kemungkinan admin bisa jadi tersangka,” imbuhnya.

Namun, kalau penyidik Bareskrim hanya fokus pada dua orang yang ditangkap pertama (BW dan DT) kemungkinan admin tersebut hanya akan menjadi saksi. “Kalau dalam pemanggilan ini informasinya hanya sebagai saksi, kemungkinan untuk menguatkan keterangan apa yang sudah dilakukan tersangka di grup tersebut sehingga muncul sebagai pelanggaran UU ITE,” tuturnya.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu BW dan DT ditangkap Bareskrim Mabes Polri. Keduanya diduga melakukan pelanggaran UU ITE atas postingannya di sebuah grup Facebook pada momentum perselisihan warga dengan PT RUM. Mereka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 yang mengubah UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 310 ayat (2) KUHP. (Sofarudin)

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *