Simak Tujuh Sasaran Pelanggaran Operasi Keselamatan Candi 2018

Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi memimpin apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2018 di halaman Mapolres, Senin (5/3).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Polres Sukoharjo menggelar Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi selama 21 hari mulai 5-21 Maret. Dalam operasi ini, terdapat tujuh sasaran pelanggaran yang menjadi perhatian petugas. Operasi tersebut dimulai dengan apel gelar pasukan di halaman Mapolres Sukoharjo yang dipimpin langsung Kapolres AKBP Iwan Saktiadi, Senin (5/3).



Disampaikan Kapolres, tujuh sasaran pelanggaran yang akan menjadi perhatian petugas selama operasi masing-masing melawan arus, tidak memakai sabuk pengaman, tidak memakai helm, anak di bawah umur berkendara, melebihi batas kecepatan, berkendara dalam keadaan mabuk, menggunakan handphone saat berkendara. “Tujuh sasaran pelanggaran ini merupakan instruksi langsung dari pimpinan Polri,” ungkap Kapolres.

Menurutnya, Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2018 melibatkan 103 orang anggota Polres Sukoharjo. Jumlah personiltersebut masih ditambah dari instansi lain yakni, Kodim 0726, Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo. Mereka diterjunkan dalam setiap kali operasi digelar di jalan. Keterlibatan petugas gabungan dari instansi lain tersebut merupakan bagian dari transparansi kerja. Masyarakat juga bisa mengetahui secara langsung petugas yang terlibat dalam operasi lalu lintas di jalan.

“Tujuh sasaran pelanggaran ini menjadi prioritas petugas karena masih banyak ditemukan praktik pelanggaran di lapangan. Operasi Keselamatan ini sendiri bertujuan untuk menekan pelanggaran tersebut,” ujarnya.

Dalam Operasi Keselamatan Lalu lintas Candi 2018 Polres Sukoharjo menyasar semua wilayah. Tidak hanya satu atau dua tempat saja melainkan dilakukan secara merata. Artinya baik di tengah kota dan wilayah pinggiran menjadi sasaran.

Kasatlantas Polres Sukoharjo AKP Finan Sukma Radipta menambahkan, operasi dilakukan dengan jam dan tempat sasaran pelaksanaan secara acak. Pasalnya, bentuk pelanggaran bervariasi dibeberapa wilayah. Tujuh sasaran operasi menjadi hal pokok selama operasi. Selama ini, praktik pelanggaran tersebut sering ditemukan di masyarakat. Salah satunya seperti tidak menggunakan helm, anak dibawah umur berkendara, dan lainnya.

“Pelanggaran lainnya menggunakan handphone saat berkendara bermotor. Penggunaan handphone saat berkendara bisa menghilangkan konsentrasi dan bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” ujarnya. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *