Ragam  

Simak Disini Pernyataan CV Maju Abadi Garment Soal Tunggakan Iuran BPJS

CV Maju Abadi Garment (MAG) di Jetis, Sukoharjo.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – CV Maju Abadi Garment (MAG) yang berlokasi di Jetis, Sukoharjo diketahui nunggak iuran BPJS sejak Januari 2017. Padahal, selama ini gaji karyawan terus dipotong oleh perusahaan untuk iuran BPJS. Kondisi tersebut membuat karyawan yang sudah pensiun atau tidak bekerja di CV tersebut tidak bisa mencairkan klaim ke BPJS Ketenagakerjaan. Terkait tunggakan tersebut, manajemen CV Maju Abadi Garment pun angkat bicara.



Perwakilan CV MAG, Isni Wiyatmi membenarkan soal tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut. Isni juga membenarkan jika selama ini masih memotong iuran BPJS yang jadi tanggungan karyawan. Terkait hal itu, Isni mengaku belum membayar tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan sejak Januari 2017. Menurutnya, nilai tunggakan sekitar Rp300-an juta.

“Kami sudah membuat kesepakatan dengan kantor KPKNL terkait pelunasan tunggakan tersebut,” ujar Isni, Kamis (19/9).

Isni melanjutkan, terkait tunggakan tersebut BPJS memang telah melimpahkannya ke KPKNL selaku pihak ketiga. Soal kesepakatan sendiri, Isni mengaku antara CV MAG sudah menyanggupi untuk melunasi tunggakan tersebut paling lama bulan November 2019 mendatang. Terkait beberapa mantan karyawan yang tidak bisa mncairkan klaim BPJS, Isni mengakuinya. Menurutnya, mantan karyawan tersebut mengadu soal klaim BPJS yang tidak bisa cair. Disisi lain, CV MAG sendiri tidak memungkiri adanya tunggakan tersebut.

Tunggakan iuran BPJS sendiri terjadi karena sejak Januari 2017 perusahaan mengalami sepi order. Saat inipun, karyawan di CV MAG tinggal 100 orang dan hanya melayani order jahit saja. Sebelumnya, Account Representative (AR) BPJS Ketenagakerjaan KCP Sukoharjo Kristianto Joko Susilo mengatakan, tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan dari CV MAG terjadi sejak Januari 2017.

Dikatakan Kristianto, BPJS sudah berupaya melakukan penagihan namun tidak berhasil sehingga diserahkan pada KPKNL. Menurutnya, selama ini setiap kasus tunggakan yang tidak terselesaikan diserahkan pada pihak ketiga. Untuk kasus di CV MAG sendiri diserahkan ke KPKNL. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *