Setelah Sempat Buron, Tersangka Dugaan Korupsi BOS SMKN 1 Ditangkap Polisi

Tersangka dugaan korupsi dana BOS SMKN 1 Sukoharjo akhirnya ditangkap setelah buron lima tahun. (ilustrasi)

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Kasus dugaan korusi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 1 Sukoharjo sudah ditangani Polres Sukoharjo sejak tahun 2013. Namun, saat penyidik menetapkan guru PNS SNKN 1 Sukoharjo, Darsono sebagai tersangka tahun 2014, yang bersangkutan lantas melarikan diri sehingga masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Darsono diduga menyelewengkan dana BOS taun 2012 sebesar Rp111 juta.



Pelarian Darsono akhirnya harus terhenti karena lokasi tempat bersembunyi akhirnya terendus petugas. Darsono ditangkap aparat Reskrim Polres Sukoharjo pada Minggu (16/6) malam di rumah kontrakan di wilayah Kabupaten Klaten. Saat ini, Darsono sendiri sudah dipecat dari statusnya sebagai PNS guru karena sejak kasus itu mencuat, Darsono tidak pernah masuk mengajar sebagai guru.

“Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan Darsono tinggal di kontrakan di wilayah Klaten dan kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,” jelas Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Yoga Gede Sanjaya, Selasa (18/6).

Dikatakan Yoga, saat ini tersangka ditahan di Mapolres Sukoharjo. Menurutnya, selama ini yang bersangkutan selalu berpindah-pindah lokasi tempat tinggal untuk mengelabui petugas. Terhitung, tersangka berhasil kabur dan bersembunyi selama lima tahun. Namun, pelarian tersangka berakhir setelah ditangkap tanpa perlawanan di tempat kontrakan di Klaten.

Yoga juga mengatakan, saat menangani kasus tersebut tahun 2013 lalu, Darsono saat itu menjabat sebagai Bendahara SMKN 1 Sukoharjo. Dalam penyelidian petugas, ditemukan bukti-bukti penyelewenangan dana BOS tahun 2012-2013 sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka tahun 2014. Total dana yang diduga diselewenangkan sebesar Rp111 juta. Hanya saja, saat ditetapkan sebagai tersangka, pelaku lantas melarikan diri.

“Berkas kasus tersebut sudah selesai dan tinggal kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tambah Kasat Reskrim. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *