Setelah Miras, Giliran Ratusan Bungkus Rokok Bodong Disita Satpol PP

Ratusan bungkus rokok bodong berbagai merek yang berhasil disita Satpol PP bersama petugas gabungan, Rabu (16/6/2021).

Sukoharjonews.com (Baki) – Setelah menyasar peredaran minuman keras (Miras) ilegal, Satpol PP mengalihkan sasaran operasi yustisi ke peredaran rokol ilegal alias rokok bodong. Dalam operasi yustisi ini, Satpol PP bersama tim gabungan TNI, Polri dan Kantor Bea Cukai menyisir toko kelontong dan berhasil mengamankan ratusan rokok bodong.




“Total ada 375 rokok bodong yang kami amankan bersama tim gabungan. Rokok bodong tersebut kami dapat dari sebuah toko kelontong di Kecamatan Baki,” ujar Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo, Rabu (16/6/2021).

Heru menyampaikan, operasi yustisi bersama petugas gabungan dengan sasaran peredaran rokok bodong rutin dilakukan. Hal itu dikarenakan hingga saat ini rokok bodong masih banyak beredar di masyarakat. Biasanya, rokok bodong dijual oleh toko kelontong di wilayah pinggiran.

Seperti yang berhasil disita hari ini dimana petugas gabungan berhasil menyita 375 bungkus rokok bodong berbagai merek. Untuk penjual sendiri, lanjut Heru, Satpol PP menyerahkannya pada Kantor Bea Cukai termasuk barang buktinya.

Operasi yustisi dengan sasaran rokok bodong sendiri mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 222/PMK.07/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau. Heru menambahkan, selama ini rokok bodong yang beredar terdiri dari rokok dengan pita sukai palsu hingga rokok tanpa pita cukai.

“Hasil ini menunjukkan rokok bodong masih beredar di Sukoharjo. Kami akan terus melakukan operasi yustisi terkait peredaran rokok ilegal ini,” pungkas Heru. (erlano putra)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *