Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Naiknya jumlah kasus Corona di Kabupaten Sukoharjo membuat Pemkab menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB). Meski sejumlah kebijakan dalam upaya antisipasi penyebaran Corona sudah dilakukan sejak seminggu lalu saat belum KLB, Pemkab akan mengkaji lagi kebijakan tersebut terutama kemungkinan diperpanjang karena kebijakan sebelumnya hanya berlaku hingga akhir Maret ini.
“Semua kebijakan dalam rangka pencegahan penyebaran Corona akan dikaji lagi terkait kemungkinan perpanjangan. Akan kami koordinasikan dengan Provinsi Jateng agar kebijakannya bisa kompak se-Jawa Tengah,” ujar Sekda Sukoharjo, Agus Santosa, Senin (23/3/2020).
Agus melanjutkan, dengan status KLB tersebut menimbulkan konsekuensi dimana ruang publik seperti rumah makan harus melakukan prosedur kesehatan seperti menyediakan hand sanitizer, tempat cuci tangan, dan lainnya. Pada intinya, ujar Agus, kunci dari pencegahan penyebaran virus Corona adalah tinggal di rumah atau mengurangi kegiatan di luar rumah.
“Termasuk semua kegiatan yang bersifat berkumpulnya massa juga ditiadakan. Tempat hiburan juga harus tutup seperti tempat karaoke dan lainnya. “Stay at home” adalah kuncinya,” tandasnya.
Disinggung soal sistem shif bagi ASN, dengan status KLB ini kemungkinan jumlah yang masuk akan dikurangi. Pasalnya, saat ini yang masuk kerja masih 50% dengan pembagian shift tersebut. Menurutnya, jumlah ASN yang piket akan dikurangi hingga sekitar 20% saja. Agus mengimbau masyarakat untuk mematuhi kebijakan pemerintah dengan lebih banyak tinggal dirumah selama KLB Corona. (erlano putra)
Tinggalkan Komentar