Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Protokol kesehatan (prokes) menjadi kewajiban bagi masyarakat dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona. Namun, selama ini belum semua masyarakat memiliki kesadaran. Hal itu terbukti dengan banyaknya warga yang terjaring razia dalam operasi yustisi yang digelar oleh tim gabungan.
“Selama ini masyarakat belum sepenuhnya memahami pentinya disiplin menerapkan prrokes sehingga masih banyak pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat,” ujar Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo, Minggu (14/2/2021).
Dikatakan Heru, selama bulan Januari hingga pertengahan Februari ini tercatat sudah 4.00-an orang lebih mendapat sanksi karena melanggar prokes. Pelanggaran tersebut merupakan hasil operasi yustisi tim gabungan bersama polisi dan TNI di 12 kecamatan. Warga yang terjaring razia tersebut mendapatkan sanksi berupa denda hingga sanksi sosial.
Mulai Februari, ujar Heru, sanksi sosial ditiadakan karena sering disepelekan oleh warga yang terjaring melanggar prokes. Operasi yustisi sendiri masih akan terus dilakukan ke depannya dalam upaya memutus penyebaran virus corona di Sukoharjo. Terlebih lagi, kenaikan kasus positif corona di Sukoharjo masih terjadi meski tidak sebanyak sebelumn-sebelumnya.
Saat ini, Sukoharjo masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 22 Februari 2021 mendatang. Disinggung soal pelanggaran yang terjadi, Heru mengaku didominasi oleh warga yang tidak mengenakan masker. “Operasi yustisi merata di 12 kecamatan. Dalam satu hari ada ratusan orang terjaring dan mendapat sanksi,” ujarnya.
Seperti diketahui, akumulasi kasus positif corona di Sukoharjo sudah mencapai 4.373 kasus. Dari jumlah tersebut, 3.683 sembuh dan 296 orang meninggal. Saat ini, masih 396 kasus positif aktif yang tersebar di 12 kecamatan. Terdiri dari 199 menjalani isolasi mandiri dan 195 menjalani rawat inap di rumah sakit. (erlano putra)
Facebook Comments