Putusan PTUN Turun, Pilkades Gedangan Segera Dilanjutkan

Kabag Pemdes Sukoharjo Sety Aji Nugroho (kanan0 dan Camat Grogol Bagas Windaryatno (kiri).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol yang sempat gagal segera dilanjutkan kembali. Pasalnya, putusan PTUN terkait Pilkades Gedangan sudah turun dan memenangkan Pemkab Sukoharjo. Pilkades Gedangan sendiri tidak mengulang dari awal tapi tinggal melanjutkan proses yang sempat terhenti.



Seperti diketahui, saat Pilkades akhir 2016 lalu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gedangan membubarkan secara sepihak panitia Pilkades sehingga proses terhenti. Setelah itu, itu masalah tersebut dibawa ke ranah hukum dalam dal ini PTUN dan memenangkan Pekab Sukoharjo. Saat ini, Pemkab sudah menerima putusan PTUN tersebut.

“Secara garis beras PTUN membatalkan pembubaran panitia Pilkades Gedangan oleh BPD. Untuk itu, panitia memiliki payung hukum untuk melanjutkan proses Pilkades. Pelaksanaannya sendiri masih dalam persiapan,” jelas Kabag Pemdes Pemkab Sukoharjo Setyo Aji Nugroho, Minggu (22/7).

Pemkab Sukoharjo sekarang masih melakukan persiapan teknis dengan menggelar rapat bersama melibatkan sejumlah pihak. Selain itu sejumlah tahapan juga dilakukan agar pelaksanaan Pilkades Gedangan, Grogol tetap bisa digelar pasca turunnya putusan PTUN.

Aji juga mengatakan, Pilkades Gedangan, Grogol akan dilaksanakan dengan melanjutkan tahapan terakhir yakni proses pemilihan saja. Untuk calon kades yang akan tampil sudah ada seusai tahapan sebelumnya.

Sedangkan Camat Grogol Bagas Windaryatno mengatakan, pihak Kecamatan Grogol sudah mengumpulkan BPD dan panitia Pilkades Gedangan, Grogol. Dalam kesempatan tersebut juga dilibatkan perangkat desa dan pihak terkait lainnya. Pada pertemuan tersebut diketahui hasilnya pihak BPD mempersilahkan pada panitia Pilkades untuk melanjutkan tahapan Pilkades Gedangan, Grogol karena ada putusan PTUN.

“Meski demikian BPD mengaku akan menempuh upaya hukum dengan PK meski putusan PTUN tersebut sifatnya sudah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Disisi satu sisi, ujarnya, panitia siap menggelar Pilkades tapi masih menunggu sosialisasi resmi dari Pemkab Sukoharjo. Disisi lain BPD mempersilahkan panitia melanjutkan tahapan pilkades. Kecamatan Grogol berharap Pemkab Sukoharjo segera melakukan sosialisasi berkaitan dengan putusan PTUN agar Pilkades bisa segera digelar. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *