Putusan MK Mudahkan KPU Melakukan Verifikasi Faktual

KPU tengah melakukan Verifikasi Faktual (Verfak) di Kantor DPC PDI Perjuangan di Jombor, Bendosari. Proses Verfak parpol akan berlangsung hingga Kamis (1/2) besok).

Sukoharjonews.com (Bendosari) – Adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan verifikasi faktual (Verfak) untuk semua Partai Politik (Parpol) peserta pemilu 2019 ternyata justru memudahkah KPU. Pasalnya, KPU tidak perlu mendatangi anggota parpol yang akan disampling. KPU cukup mendatangi Kantor Parpol bersangkutan dan melakukan pengecekan.



“Sebelum ada putusan MK, KPU hanya melakukan verifikasi faktual pada parpol baru dan itupun petugas KPU harus mendatangi sampling keanggotaan,” ujar Ketua KPU Sukoharjo Kuswanto disela-sela verifikasi faktual di Kantor DPC PDI Perjuangan Sukoharjo, Rabu (31/1).

Dengan keputusan MK, ujarnya, KPU memang diwajibkan melakukan Verfak ke semua parpol calon peserta pemilu. Namun, mekanisme Verfak yang diatur justru memudahkan tugas KPU. Pasalnya, Parpol sendiri yang mengkoordinir anggotanya yang akan disampling minimal 50% jumlah kecamatan. Anggota yang disampling dikumpulkan oleh partai di kantor masing-masing dan KPU tinggal datang dan melakukan pengecekan.

Menurutnya, dalam Verfak tersebut, KPU melakukan verifikasi terhadap keberdaaan kantor partai, pengurus partai, 30% keterwakilan perempuan, serta keanggotaan partai. Hingga siang ini, sudah ada empat Parpol yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), yakni Perindo, Nasdem, PSI, dan PDI Perjuangan. Untuk hari ini, ujar Kuswanto, ada beberapa parpol yang akan diverifikasi faktual. Masing-masing PDI Perjuangan, PAN, Demokrat, PKS, Gerindra, PKB, Golkar, dan PPP. Sedangkan untuk jadwal Kamis (31/1) besok masing-masing Partai Garuda dan PKPI.

“Khusus untuk PKPI, sampai saat ini memang belum bisa dihubungi. Beberaka kali KPU berusaha melakukan komunikasi tapi tidak bisa. PKPI juga tidak hadir saat diundang KPU,” ujarnya.

Meski tidak bisa dihubungi, ujar Kuwanto, KPU tetap akan mengunjungi Kantor PKPI sesuai alamat yang dimiliki KPU. Kunjungan tersebut sebagai bukti KPU telah melakukan Verfak. Ada atau tidaknya pengurus PKPI, bagi KPU tidak masalah. Kalau tidak ada, tentunya PKPI akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Sedangkan Ketua DPC PDI Perjuangan Sukoharjo Wardoyo Wijaya menyampaikan, verifikasi faktual dari KPU harus disiapkan dengan benar. Meski PDI Perjuangan merupakan partai lama, bukan berarti PDI Perjuangan akan otomatis lolos. Untuk itu, selaku Ketua DPC, dirinya menginstruksikan untuk mempesiapkan proses verifikasi tersebut dengan serius.

“Saya harap PDI Perjuangan Sukoharjo bisa lolos sebagai peserta pemilu 2019. Apa yang dibutuhkan KPU kami pasti menyiapkannya,” ujarya.

Menurutnya, untuk keanggotaan yang diverifikasi oleh KPU ada 95 anggota yang berasal minimal dari 50% kecamatan. Terkait hal itu, Wardoyo mengaku tidak masalah karena sudah dikoordinasi dan semuanya hadir di Kantor DPC PDI Perjuangan. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *