Premi BPJS Resmi Naik, Beban Anggaran Pemkab Naik Rp20 Miliar Untuk Bayar Iuran PBI

Pemerintah berencana menaikkan premi peserta BPJS. (Ilustrasi: Liputan6.com)

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Pemerintah pusat resmi menaikkan premi BPJS Kesehatan untuk program Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Kenaikan premi tersebut berlaku mulai Januari 2020 mendatang. Naiknya premi tersebut otomatis menambah beban anggaran Pemkab Sukoharjo yang menanggung pembayaran premi untuk PBI program JKN-KIS. Beban anggaran Pemkab diperkirakan mencapai Rp20 miliar lebih.



“Selama ini kebutuhan anggaran untuk pembayaran premi PBI JKN-KIS sekitar Rp23 miliar. Karena ada kenaikan premi, anggaran yang dibutuhkan tahun 2020 mendatang Rp43 miliar, artinya naik Rp20 miliar,” terang Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sukoharjo, Yunia Wahdiyati, Jumat (1/11).

Dari kalkukasi Pemkab, ujar Yunia, kebutuhan anggaran mencapai Rp43 miliar. Hal itu menyesuaikan kebijakan kenaikan premi PBI JKN-KIS dari Rp23.000 menjadi Rp42.000 per bulannya. Anggaran yang dialokasikan cukup besar karena peserta yang dikaver oleh Pemkab mencapai 86.657 jiwa. Jumlah tersebut mengalami kenaikan 2.000 jiwa dibanding peserta tahun ini.

Menurutnya, naiknya kuota karena untuk mengakomodir warga miskin Sukoharjo yang selama ini belum masuk dalam database PBI JKN-KIS yang dibiayai Pemkab Sukoharjo. Yunia berharap, dengan penambahan kuota tersebut tidak ada lagi warga miskin Sukoharjo yang masih tercecer.

Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya sebelumnya mengatakan Pemkab Sukoharjo telah merampungkan penyisiran warga kurang mampu dan belum terkaver dalam kepesertaan PBI JKN-KIS APBD. Penyisiran dilakukan berkaitan dengan kebijakan Pemerintah menaikkan iuran Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada 2020 mendatang.

“Warga kurang mampu dan belum terdata di database akan dikaver masuk sebagai penerima bantuan iuran (PBI),” katanya.

Sebelumnya, Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya menyampaikan, bagi buruh dengan status kontrak kerja dan masuk kategori tidak mampu bisa dimasukkan sebagai peserta PBI JKN-KIS. Sehingga, peserta dan keluarga akan ditanggung menjadi peserta PBI JKN-KIS yang dibiayai Pemkab. “Hal ini sebagai bentuk komitmen Pemkab terhadap warga tidak mampu di Sukoharjo,” ujarnya. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *