Ragam  

Pompa SPBU Ditera Ulang, Antisipasi Pompa Tidak Sesuai Takaran

Petugas dari UPTD Metrologi Legal Sukoharjo saat melakukan tera ulang pompa SPBU di Solo Baru, Grogol, Selasa (14/5).

Sukoharjonews.com (Grogol) – Keberadaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menjelang arus mudik menjadi perhatian Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop dan UKM) Sukoharjo. Salah satu bentuk perhatian yang dilakukan Disdagkop dan UKM adalah melakukan tera ulang terhadap pompa bahan bakar yang ada. Dengan tera ulang, pompa yang digunakan ukurannya masih sesuai sehingga tidak merugikan konsumen. Hal itu dilakukan saat dinas melakukan inspeksi mendadak (sidak) sejumlah SPBU, Selasa (14/5).



“Tera ulang ini merupakan bentuk pengawasan kami pada SPBU jelang arus mudik. Jangan sampai pompa yang digunakan ukurannya sudah tidak sesuai sehingga merugikan konsumen,” tandas Kepala Disdagkop dan UKM Sukoharjo Sutarmo.

Dikatakan Sutarmo, dalam sidak tersebut pihaknya mengajak tim dari UPTD Metrologi Legal Sukoharjo yang melakukan uji tera ulang pompa SPBU dengan menggunakan bejana ukur standar. Dengan tera ulang tersebut untuk memastikan ukuran pompa sesuai dengan meteran di dispenser. Cara tersebut cukup efektif untuk mengetahui apakah ada takaran BBM yang tidak beres atau sebaliknya.

Tera ulang ini, ujar Sutarmo, akan dilakukan di delapan SPBU yang ada di wilayah Sukoharjo, utamanya SPBU yang berada di jalur arus mudik dan balik Lebaran. Dengan tera ulang tersebut, selain memberikan jaminan bagi konsumen, sekaligus untuk menghindari kemungkinan adanya oknum SPBU yang berbuat curang. Sutarmo mengaku, dari tera ulang yang telah dilakukan, belum ada SPBU yang kedapatan pompa BBM-nya tidak standar.

Pengamat tera terampil UPTD Metrologi Legal Sukoharjo Kristiani Eri Sumanto menambahkan, bejana ukur merupakan sebuah wadah yang memiliki meteran dan biasa digunakan untuk tera ulang pompa SPBU. Menurutnya, meteran tersebut dapat menunjukkan volume BBM yang keluar dari selang dispenser. Eri mengaku ada batas toleransi penyimpangan atau selisih takaran yang ditetapkan, yakni sebesar 0,5% dari total volume.

“Pompa tidak harus tepat karena ada batasan toleransi selisih takaran. Sebagai contoh, jika diisi BBM 20 liter, selisih maksimal adalah 100 mililiter,” tambahnya. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *