Polres Kebut Penyelesaian Berkas Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Desa Duwet

Proses rekonstruksi pembunuhan sekeluarga di Desa Duwet di halaman Maolres beberapa waktu lalu.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Penyelesaiaan berkas kasus pembunuhan satu keluarga di Dukuh Slemben RT 01/05, Desa Duwet, Baki dikebut penyidik Polres Sukoharjo. Harapannya, berkas kasus bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari). Penyelesaian berkas sendiri salah satunya dengan menggelar reka ulang atau rekonstruksi proses pembunuhan tersebut.



“Pelaksanaan rekonstruksi itu dalam rangka penyelesaian berkas. Begitu lengkap atau P21 langsung kami limpahkan ke kejaksaan,” ujar Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Nanung Nugroho, Sabtu (29/8/2020).

Dikatakan Nanung, rekonstruksi kasus pembunuhan itu sendiri sudah digelar pada Kamis (27/8/2020). Dalam reka ulang, itu ada 51 adegan yang dilakukan oleh pelaku, Henry Taryatmo, 41. Pelaku sendiri merupakan teman korban sejak kecil dan jadi rekan bisnis dimana pelaku menjalankan mobil korban untuk ojek online.

Pelaku sendiri saat menjalani proses rekonstruksi dengan naik kursi roda. Hal itu terjadi karena kedua betis pelaku ditembak petugas karena tidak kooperatif saat ditangkap. “Untuk melengkapi berkas harus dilakukan rekonstruksi sehigga diketahui secara detil bagaimana pelaku melakukan tinda pidana tersebut,” ujarnya.

Apakah dimungkinkan rekonstruksi digelar ulang, Nanung mengaku bisa saja dilakukan jika diminta oleh kejaksaan. Hanya saja, dia menilai rekonstruksi yang digelar sebelumnya sudah lengkap. Seperti diketahui, urutan pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku kali pertama pada Sri Handayani, kemudian Suranto dan selanjutnya kedua anak pasutri tersebut.

Motif pembunuhan sendiri karena pelaku memiliki utang yang sudah jatuh tempo sebesar Rp60 juta. Saat itu pelaku ingin mengambil mobil korban dan menjualnya untuk bayar utang. Mobil korban sendiri dijual seharga Rp82 juta. (erlano putra)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *