Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Penyebaran virus Corona berusaha dicegah oleh Gugus Tugas Pencegahan Penyebaran Virus Corona Pemkab Sukoharjo. Kebijakan terbaru adalah penertiban jam buka Pedagang Kaki Lima (PKL) dan rumah makan. Untuk jam buka PKL dan rumah makan ditetapkan hanya sampai pukul 21.00 WIB. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekda Sukoharjo, Agus Santosa Nomor 510/1215.
“Akan dilakukan tindakan tegas bagi PKL yang bandel dengan pencabutan ijin dan dilakukan penertiban,” demikian bunyi poin 1 edaran tersebut.
Dalam poin 2 disebutkan rumah makan diminta tidak menyediakan meja.kursi/tikar agar konsumen tidak bisa makan ditempat, kemudian poin 3 bernunyi, pengunjung diminta melakukan pembelian dengan cara dibungkus dan dibawa pulang. Selain itu, PKL dan rumah makan yang ada Wifi untuk dimatikan, dan poin 5 mengatur jam buka PKL dan rumah makan hingga pukul 21.00 WIB.
Sekda yang juga Ketua Gugus Tugas Pencegahan Penyebaran Virus Corona Pemkab Sukoharjo mengatakan, pengaturan jam buka PKl dan rumah makan tersebut dalam rangka tertib “physical distancing” untuk menghindari penyebaran virus Corona. Harapanya, setelah jam 21.00 WIB tidak ada lagi warga yang kumpul-kumpul di PKL maupun rumah makan. Penerapan “physical distancing” dinilai efektif untuk mencegah penyebaran virus tersebut.
“Kami harap masarakat mematuhi anjuran pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran virus. Untuk warga perantau yang baru saja kembali harus melakukan isolasi mandiri di rumah selama 14 hari,” tegasnya. (erlano putra)
Facebook Comments