Persiapkan Diri, Polisi Mulai Lakukan Operasi Zebra Candi

Anggota Satlantas Polres Sukoharjo tengah menggelar Operasi Zebra Candi di kawasan Alun-Alun Sukoharjo, Rabu (01/10). Operasi akan digelar hingga 14 November mendatang.

Sukoharjonews.com – Polres Sukoharjo mulai hari ini, Rabu (01/11) melakukan Operasi Zebra Candi. Rencananya, operasi akan dilaksanakan hingga 14 November mendatang. Dalam operasi ini, setidaknya ada tujuh sasaran petugas dalam melakukan razia pengguna jalan.

“Operasi Zebra Candi ini akan mengedepankan penindakan terhadap pelaku pelanggaran lalulintas. Tidak sekedar teguran, penindakan tegas dilakukan sampai dengan penyitaan kendaraan,” tandas Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi usai apel gelar pasukan digelar di halaman Mapolres Sukoharjo pagi tadi.

Menurut Kapolres, dalam operasi nanti tidak hanya petugas polisi saja yang terlibat. Pasalnya, Operasi Zebra Candi juga diikuti oleh petugas terkait baik seperti Dinas Perhubungan dan Kodim 0726. Sehingga, operasi akan dilakukan oleh tim gabungan karena tidak hanya petugas polisi saja.

Dalam Operasi Zebra Candi 2017 ini, ujar Kapolres, petugas menekankan bentuk penindakan dilakukan secara tegas. Pelaku pelanggaran tidak sekedar dari orang dewasa, namun juga penindakan dilakukan pada anak dibawah umur yang tertangkap basah melakukan pelanggaran. “Saat ini banyak anak usia SMP sudah mengendarai sepeda motor. Itu jelas salah. Pelanggaran ini termasuk yang akan kami tindak,” ujarnya.

Kapolres menegaskan, siswa SMP jelas salah ketika mengendarai sepeda motor. Pasalnya, dari sisi usia belum cukup umur untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Rencananya, petugas juga akan menyasar sekolah khususnya SMP agar mengedukasi dan melarang siswanya mengendarai sepeda motor ke sekolah.

Kasatlantas Polres Sukoharjo AKP Finan Sukma Radipta menambahkan, ada tujuh sasaran dalam Operasi Zebra Candi 2017. Sasaran tersebut yakni helm harus sesuai standar SNI, melanggar Alat Pemberi Isyarat Lalu Lints (APILL), mobil bak terbuka untuk mengangkut orang, sabuk keselamatan, knalpot broong, penggunaan rotator, sirine dan kendaraan tidak lainkjalan seperti bentor dan kereta kelinci.

“Penindakan akan kami lakukan untuk setiap pelanggaran. Tidak sekedar teguran dan tilang tapi juga bisa penyitaan kalau memang kendaraan itu melanggar aturan lalulintas,” ujar Finan.

Menurutnya, penindakan sampai penyitaan dilakukan petugas khusus untuk pelaku pelanggaran lalulintas berat. Seperti penggunaan knalpot broong sampai tidak bisa menunjukkan kepemilikan SIM dan STNK. “Khusus untuk bentor dan kereta kelinci akan dilakukan penindakan berupa penyitaan dengan mengambil kepala motor atau kepala kereta kelinci,” lanjutnya. (erlano putra)

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *