Sukoharjonews.com (Bendosari) – Memasuki tahun 2018, Pemkab Sukoharjo membuat terobosan baru untuk meningkatan pelayanan pada masyarakat. Kali ini, Pemkab melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memberikan pelayanan perizinan secara online. Pelayanan perizinan secara online ini sudah mulai diujicoba sejak 2 Januari lalu.
“Semua jenis perizinan bisa diajukan secara online. Pemohon tidak perlu datang ke kantor untuk mengurus izin,” jelas Kepala DPMPTSP Sukoharjo Agustinus Setiyono, Kamis (4/1).
Dikatakan Agus, terdapat 80 jenis perizinan yang dilayani DPMPTSP Sukoharjo. Diakui Agus, saat ini masih dalam tahap ujicoba dan diharapkan perubaban sistem pelayanan akan memberikan kemudahan bagi masyarakat. Meski begitu, warga yang datang ke kantor tetap dilayani meski diarahkan untuk mendaftar secara online.
Dengan membuat online semua jenis pelayanan perizinan yang ada, Agus mengaku menjadikan Sukoharjo terbanyak untuk jenis izin yang diproses secara online. Pasalnya, untuk daerah lain belum semua izin diproses secara online. Sedangkan untuk Sukoharjo sudah seluruh izin yang ada dimana mencapai 80 izin.
“Pelayanan perizinan diterapkan secara online sudah menjadi tuntutan perkembangan zaman,” lanjutnya.
Menurutnya, untuk membuat sistem online perizinan tersebut dibutuhkan persiapan yang cukup lama. Bentuk perubahan pelayanan perizinan online dibandingkan manual sangat terlihat pada sistem. Apabila sebelumnya pemohon harus datang langsung ke Kantor DPMPTSP, saat ini permohon bisa mendaftar dimana saja melalui internet.
“Jadi di rumah atau di kantor pemohon bisa mengajukan permohonan pelayanan perizinan dan langsung dilayani secara online. Itu mempermudah pemohon,” lanjutnya.
Perubahan sistem pelayanan perizinan mendapatkan dukungan dari semua pihak. Termasuk para investor yang sudah menyatakan dukungannya kepada DPMPTSP. “Setelah mendaftar dan memasukkan dokumen persyaratan, pemohon tinggal menunggu izin jadi. Lamanya izin tergantung jenis izinnya. Semuanya sudah ada penjelasan waktu jadinya,” ujarnya.
Salah satu karyawan DPMPTSP Yuli menambahkan, untuk mengurus perizinan, warga mengakses www.spion.sukoharjokab.go.id/informasi untuk mengecek persyaratan yang dibutuhkan. Setelah itu akan muncul daftar izin sehingga tinggal memilihnya dan melihat persyaratannya. Setelah memilih jenis izin yang diajukan, pemohon harus melakukan scan dokumen persyaratan dan masuk ke www.spion.sukoharjokab.go.id dan masuk menu “Pendaftaran Online”.
Setelah itu akan muncul layar pendaftaran dimana pemohon tinggal melakukan login. Jika belum memiliki akun, pemohon bisa mendaftar terlebih dahulu. “Intinya tinggal mengikuti petunjuk yang ada. Untuk user berupa nomor identitas e-KTP. Setelah login tinggal mengisi data, mengunggah dokumen persyaratan dan tinggal menunggu proses izin,” ujarnya.
Agus kembali mengatakan, untuk melayani warga yang terlanjur datang ke kantor, pihaknya juga menyediakan empat komputer. Pasalnya, meski datang ke kantor, pemohon harus mengurus perizinan secara online dan langsung dipandu oleh petugas yang ada. Dia berharap pelayanan perizinan secara online ini semakin memudahkan masyarakat utamanya investor yang ingin menanamkan investasinya di Sukoharjo. (erlano putra)
Facebook Comments