Pengumuman Tes Calon Perangkat Desa Dinilai Tidak Transparan

Ilustrasi Seleksi Perangkat Desa

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Proses tes rekrutmen Calon Perangkat Desa (Perdes) di Sukoharjo dinilai masih belum transparan. Hal tersebut dinilai dari proses pengumuman hasil tes yang disampaikan panitia seleksi perangkat desa. Hasil tes itu hanya mencantumkan nomor tes, nama dan keterangan L/TL (Lulus/Tidak Lulus), tanpa menyertakan nilai hasil tes selengkapnya.

Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Sukoharjo, Giyarto mengatakan, mendapat banyak keluhan dari masyarakat terkait  hal tersebut . “Misal ada lowongan sekretaris desa, yang daftar ada enam orang dan yang lolos empat orang, tapi nilai hasil tesnya berapa tidak ditunjukkan. Yang lolos nilainya berapa dan yang tidak lolos nilainya berapa,” kata Giyarto saat ditemui di Gedung DPRD Sukoharjo, Jumat (15/12).

Wakil Ketua DPRD Sukoharjo menambahkan, atas dasar itu mereka meragukan transparansi proses tes rekrutmen perangkat desa tidak transparan. “Kalau memang mau benar-benar transparan seharusnya nilainya berapa dicantumkan semua dalam pengumuman,” imbuhnya.

Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Sukoharjo, Narno Raharjo mengungkapkan hal yang sama. Menurutnya beberapa kepala desa berkonsultasi terkait masalah tidak disertakannya hasil tes tersebut. Padahal, sesuai Peraturan Bupati (Perbup), nilai hasil tes tersebut harus dicantumkan agar masyarakat tahu berapa nilai calon perangkat desa yang lolos dan tidak.


Baca Juga : Perangkat Desa Yang Lolos dan Terbukti Gunakan uang Bisa Dibatalkan

Baca Juga: Desa Krajan Tunda Tes Wawancara Rekrutmen Perangkat Desa

“Kades mengatakan proses rekrutmen perangkat desa ini melanggar Perbup karena nilai hasil tes tidak dicantumkan dalam pengumuman,” katanya.

Karena itu, kepala desa merasa takut melanjutkan tahapan berikutnya (tes wawancara) karena tidak mempunyai pegangan yang kuat. Panitia seleksi dalam hal ini bekerja sama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) UNS tidak memberikan berita acara hasil tes tersebut secara lengkap.

Sesuai Perbup, seharusnya panitia seleksi membuat berita acara dan menyerahkannya kepada kades. Bahkan, lanjut Narno, jika perlu hasil tes tersebut diumumkan di media massa. “Kades takut digugat peserta yang tidak lulus karena tidak punya dasar yang menyatakan peserta lulus atau tidak lulus,” imbuhnya.

Narno berharap, proses rekrutmen perangkat desa benar-benar transparan seperti pesan Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya. Bupati sudah berulang kali menegaskan proses rekrutmen perangkat desa di Sukoharjo harus berjalan fair dan transparan. (sofarudin)

Sofarudin:
Tinggalkan Komentar