Pengembang Masih Enggan Serahkan Pengelolaan Perumahan

Kawasan Kelurahan Jombor, Kecamatan Bendosari menjadi salah satu lokasi yang cukup pesat perkembangan perumahannya.

Sukoharjonews.com – Perkembangan pembangunan perumahan di Kabupaten Sukoharjo cukup pesat. Saat ini, setidaknya ada 290-an lokasi perumahan yang tersebar di sejumlah kecamatan. Sayangnya, setelah pembangunan perumahan, pengembang enggan serahkan pengelolaannya ke pemerintah daerah. Kondisi tersebut membuat penyediaan kelengkapan fasilitas umum (fasum) bagi penghuni kurang.

“Dari 290 lokasi perumahan, baru ada 17 lokasi perumahan yang sudah diserahkan pengelolaannya oleh pengembang ke Pemkab Sukoharjo,” ujar Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Sukoharjo Bambang Sutrisno, Jumat (20/10).

Dikatakan Bambang, perumahan paling banyak diketahui berdiri di wilayah Kecamatan Sukoharjo Kota, Baki, Kartasura, Grogol, Bendosari, Mojolaban dan Polokarto. Selain itu, perumahan juga sedang dikembangkan oleh pengembang disejumlah wilayah lainnya seperti di Kecamatan Tawangsari, Nguter dan Gatak. Sebanyak 290 lokasi perumahan, satu pengembang bisa memikiki lebih dari satu perumahan.

Menurutnya, jumlah perumahan yang sudah diserahkan pengembang sangat minim. Pasalnya, masih ada 273 lokasi perumahan lainnya yang statusnya masih dikelola pengembang. Kondisi tersebut terjadi karena kurangnya kesadaran pengembang. Selain itu, juga tidak tertibnya pengembang berkaitan dengan administrasi pengelolaan. Pengembang juga dianggap kebingungan untuk menerjemahkan regulasi dari pemerintah.

“Dinas sudah memberikan sosialisasi dengan memberikan surat edaran dan mengundang secara langsung para pengembang. Namun, belum ada perkembangan signifikan,” ujarnya.

Bambang juga mengatakan, pengembang harus menyerahkan ke pemerintah karena terkait dengan fasum bagi masyarakat. Dicontohkan Bambang fasum tersebut bisa tempat sampah. Kalau pengembang tidak menyerahkan pengelolaan, maka masih jadi kewajiban pengembang membangunkan fasilitas tempat sampah itu. Dasar penyerahan pengelolaan tertuang dalam Permendagri Nomor 9/2009 tentang Pedoman Penyerahan Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.

“Pengembang selama ini hanya kosentrasi pada pembangunan dan penjualan. Setelah semua unit rumah laku mereka belum berpikir tentang pengelolaan. Padahal konsumen atau pembeli perumahan punya hak mendapatkan fasum,” tambah Bambang. (erlano putra)

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *