
Sukoharjonews.com (Kartasura) – Pasar Kartasura Kabupaten Sukoharjo selama ini masih dalam pengelolaan pihak ketiga. Kondisi tersebut membuat Pemkab Sukoharjo tidak bisa berbuat banyak terkait kondisi pasar. Namun, pengelolaan pihak ketia tersebut akan berakhir tahun ini sehingga Pemkab Sukoharjo bisa melakukan perencanaan untuk mengelolanya.
Selama dalam pengelolaan pihak ketiga, Pemkab Sukoharjo tidak berwenang untuk melakukan perbaikan. Padahal, selama ini banyak kerusakan pasar yang dikeluhkan pedagang. Dengan selesainya pengelolaan Pasar Kartasura, maka Pemkab Sukoharjo dalam hal ini Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskopumdag) mulai melakukan persiapan.
Salah satu yang disiapkan adalah “Detailed Engineering Design (DED) untuk rencana pembangunan. Untuk pelaksanaan pembangunan sendiri baru akan dilakukan setelah pengelolaan oleh pihak ketiga selesai.
“Kalau soal rencana pembangunan sudah sejak lama. Namun, karena masih dalam pengelolaan pihak ketiga, pembangunan belum bisa dilakukan,” ujar Kepala Diskopumdag Sukoharjo, Iwan Setiyono, Rabu (1/2/2023).
Iwan mengaku akan mengecek dokumen kontrak kerja terkait Pasar Kartasura. Hal ini terkait kapan kepastian waktu berakhirnya pengelolaan oleh pihak ketiga. Selain itu, juga akan dilihat terkait dokumen lain sebagai dasar hukum bagi Pemkab Sukoharjo melangkah untuk bisa merealisasikan pembangunan Pasar Kartasura.
Iwan mengatakan, sambil menunggu pengelolaan pihak ketiga berakhir, Diskopumdag Sukoharjo juga melakukan persiapan pembangunan Pasar Kartasura dengan menyiapkan DED. Penyusunan DED dilakukan sebagai dasar bagi Pemkab Sukoharjo dapat membangun pasar.
“Pasar Kartasura terdiri dari dua lantai, namun selama ini justru banyak pedagang yang berjualan di bawah luar sampai ke jalan sehingga menjadi perhatian. Pasar Kartasura jug akan menjadi wajah Sukoharjo karena berada jalur penting,” ujar Iwan. (nano)
Facebook Comments