

Sukoharjonews.com – Seorang pengedar Narkoba berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan IW, 31, bersama barang bukti sabu seberat 29,92 gram dan 1 (satu) butir pil Inex.
Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, AKP Warsino mengungkapkan IW diamankan didepan Masjid Wisanggeni, Jalan Mayang Gatak. Saat diamankan, IW kedapatan membawa 2 paket diduga narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu dibungkus lakban warna hitam di dasboard motor depan kiri dan 5 paket didalam tas slempang.
Kemudian dilakukan pengembangan di kontakan milik IW diwilayah Wonosari Klaten ditemukan 2 paket sabu. Kemudian dilakukan pengembangan ditempat kost keduanya dan ditemukan 4 paket narkotika serta 1 paket sisa pakai.
“Dalam pengakuannya, IW mendapat perintah mengedarkan Narkoba tersebut dari CRL (DPO). Dimana IW mendapat iming-iming upahdari CRL sebesar Rp. 500.000 per 5 Gram dan gratis mengonsumsi Narkoba,” jelas AKP Warsino, Selasa (19/3/2024).
Atas perbuatannya itu, IW dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/ atau Pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Narkoba menambahkan, IW merupakan seorang residivis tindak pidana percabulan anak dibawah umur pada tahun 2017 dengan vonis 6 tahun penjara. (nano)
Tinggalkan Komentar