Pengedar Narkoba Dibekuk Satnarkoba Polres Sukoharjo, BB 29,92 Gram Sabu dan 1 Butir Pil Inex

Seorang pengedar narkona IW, 31, ditangkat Satnarkoba Polres Sukoharjo.

Sukoharjonews.com – Seorang pengedar Narkoba berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan IW, 31, bersama barang bukti sabu seberat 29,92 gram dan 1 (satu) butir pil Inex.


Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, AKP Warsino mengungkapkan IW diamankan didepan Masjid Wisanggeni, Jalan Mayang Gatak. Saat diamankan, IW kedapatan membawa 2 paket diduga narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu dibungkus lakban warna hitam di dasboard motor depan kiri dan 5 paket didalam tas slempang.

Kemudian dilakukan pengembangan di kontakan milik IW diwilayah Wonosari Klaten ditemukan 2 paket sabu. Kemudian dilakukan pengembangan ditempat kost keduanya dan ditemukan 4 paket narkotika serta 1 paket sisa pakai.


“Dalam pengakuannya, IW mendapat perintah mengedarkan Narkoba tersebut dari CRL (DPO). Dimana IW mendapat iming-iming upahdari CRL sebesar Rp. 500.000 per 5 Gram dan gratis mengonsumsi Narkoba,” jelas AKP Warsino, Selasa (19/3/2024).

Atas perbuatannya itu, IW dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/ atau Pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Narkoba menambahkan, IW merupakan seorang residivis tindak pidana percabulan anak dibawah umur pada tahun 2017 dengan vonis 6 tahun penjara. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *