Pendapat Advokat Soal Pengacara Menjadi Otak Pencurian Uang di ATM

Pengacara, Saryanto Aladam (kanan) dan Tri Warno tahan di Mapolres Sukoharjo.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Seorang pengacara, Saryanto Aladam (46), pengacara asal Desa Balong, Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar ditangkap Polisi karena menjadi otak pencurian uang di ATM dengan mesin skimmer. Perbuatan tersebut dinilai telah mencoreng nama baik profesi advokat karena telah melanggar UU nomor 18 tahun 2013 tentang Advokat.

Pengacara sekaligus mantan Anggota DPRD Sukoharjo 1999-2004, Sutarto mengatakan, advokat merupakan profesi yang terhormat (officium nobile). Karena itu, pihaknya sangat menyayangkan seorang pengacara yang seharusnya sangat paham dengan hukum justru menjadi otak pencurian tersebut.

“Tersangka sudah melakukan kesalahan yang fatal dan status pengacaranya bisa dicabut,”  tutur Sutarto.

Sutarto menjelaskan, pengacara tersebut telah melanggar UU nomor 18 tahun 2013 tentang Advokat terutama pasal 4 tentang Sumpah dan pasal 6 tentang Penindakan. Namun demikian, perlu dipastikan dulu apakah tersangka ini benar-benar pengacara atau bukan.

“Perlu dikroscek dulu apakah Saryanto pengacara atau bukan dan tergabung di organisasi advokat mana,” katanya.

Jika memang tersangka benar-benar berprofesi sebagai pengacara, dia mengatakan sebaiknya organisasi advokat tidak memberikan pendampingan dan pembelaan hukum kepada tersangka. Tetapi dia mempersilakan siapa saja menjadi pembela hukum tersangka secara personal. “Tersangka sudah mencoreng nama baik profesi advokat,” tandasnya.

Seperti diketahui, Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil membongkar modus kejahatan pencurian uang di ATM. Modus pencurian ini didukung alat khusus berupa “Skimmer” yang diimpor dari Taiwan. Modus pencurian ini dilakukan seorang pengacara, Saryanto Aladam (46),warga Samenharjo RT 1 RW 5, Desa Balong, Kecamatan Jenawi, Karanganyar bersama rekannya, Tri Warno alias Kebo (33) warga Kelurahan Malaka Sari, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Dari tangan tersangka, penyidik menyita barang bukti berupa 1 unit skimmer mini yang digunakan untuk merekam data ATM korban, 1 unit skimmer merek MZR606 dan 1 unit laptop yang digunakan untuk memindahkan data korban ke ATM kosong, 2 unit flasdisk dan satu buah kartu ATM kosong. (Sofarudin)

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *