Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya mengeluarkan surat edaran untuk semua camat, lurah, dan kepala desa (Kades) terkait penundaan pelaksanaan perjamuan atau hajatan. Surat edaran bupati tersebut mengacu pada SE Gubernur Nomor 440/0005942 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Covid-19 di Jateng. Dalam surat tersebut, bupati mengimbau masyarakat untuk sementara menunda kegiatan perjamuan atau hajatan.
“Mengimbau kepala seluruh warga yang hendak menggelar acara hajatan khususnya perkawinan hendaknya akad nikah dilaksanakan di Kantor KUA, sedangkan bagi pemeluk agama selain Islam agar menyesuaikan diri. Untuk pelaksanaan resepsi pernikahan agar dilakukan penundaan,” ujar Bupati, Sabtu (21/3/2020).
Surat edaran bupati tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Agus Santoso yang juga mengeluarkan edaran dengan isi yang lebih detil. Dalam, edaran yang ditandatangani Sekda Agus Santosa, ada lima poin dimana poin pertama mengimbau masyarakat untuk menunda kegiatan kemasyarakatan, hajatan atau kegiatan lain yang sifatnya mengumpulkan massa.
Selain itu, kades/lurah untuk mengingatkan apabila ada kerumuman masyarakat untuk secepatnya kembali ke rumah masing-masing, melaksanakan pemantauan wiayah dalam hal kerumunan massa, mengatur jarak aman antar orang minimal 1 meter apabilan kerumunan massa tidak bisa dihindari. “Kecuali dalam suasana duka atau lelayu, dapat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan cara-cara untuk mencegah penyabaran virus Corona,” ujar Sekda.
Agus juga mengatakan, Pemkab Sukoharjo melakukan berbagai upaya untuk mencegah penyebaran virus Corona di Sukoharjo. Selain meliburkan sekolah selama 14 hari, Pemkab juga membuat kebijakan ASN bekerja dari rumah “work from home” (WFH). Selain itu, melakukan gerakan penyemprotan disinfaktan, menghentikan layanan tatap muka Dispendukcapil, dan lainnya. (erlano putra)
Tinggalkan Komentar