Pemkab Gelar Seleksi Terbuka dan Kompetitif Jabatan Sekda, Pendaftaran 5-9 April

Kantor Sekretariat Terpadu Pemkab Sukoharjo “Menara Wijaya”. (Ilustrasi)

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo saat ini tengah kosong dan diisi oleh pelaksana tugas (plt) dari provinsi. Untuk mengisi posisi tersebut, Pemkab menggelar seleksi terbuka untuk jabatan Sekda tersebut. Seleksi sendiri dilakukan oleh Panitia Seleksi (Pansel) independen yang terdiri dari lima orang.



“Sesuai tahapannya, untuk pengumuman dan pendaftaran dilakukan 5-9 April 2021. Diumumkan melalui website bkpp.sukoharjokab.go.id,” terang Ketua Pansel, Anwar Hamdani, Minggu (4/4/2021).

Dikatakan Anwar, Pansel sendiri ada lima orang yang bekerja berdasarkan SK Bupati Sukoharjo nomor 882/092/2021 tentang pembentukan Pansel Seleksi Terbuka dan Kompetitif Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekda. Lima orang Pansel tersebut masing-masing Anwar Hamdani (Ketua) dan empat anggota masing-masing Siti Fatonah (akademisi), Etty Indriyani (akademisi), Prasetyo Aribowo (Kepala Bappelbangda Provinsi), dan Tuhana (LPPM UNS).

Dikatakan Anwar, seleksi terbuka jabatan Sekda Sukoharjo tersebut sudah mendapat persetujuan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sesuai tahapan yang dibuat Pansel, ujar Anwar, seleksi terbuka jabatan Sekda Sukoharjo selesai akhir bulan ini.

“Sesuai jadwal, pada 26 April nanti hasil akhir seleksi jabatan Sekda sudah kami sampaikan pada Bupati,” ujar Anwar.

Disinggung soal persyaratan, Anwar mengaku antara lain sedang atau pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama (setara eselon 2B) atau jabatan fungsional jenjang ahmi madya paling singkat dua tahun. Kemudian memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas atau fungsi terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif minimal lima tahun.

Juga, menduduki pangkat, golongan/ruang sekurang-kurangnya pembina tingkat I (IVB) dan untuk pelamar dari luar Sukoharjo, mendapatkan persetujuan/rekomendasi dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) serta tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat serta tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin. (erlano putra)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 2

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *