Pejabat BKD Diperas, Pelaku Catut Nama Bupati Sukoharjo

Pelaku pemerasan terhadap Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Sukoharjo dengan mencatut nama Bupati bersama pelaku kasus lain berhasil ditangkap petugas.

Sukoharjonews.com (Bendosari) – Salah seorang pejabat di lingkungan Pemkab Sukoharjo menjadi korban pemerasan. Kasus tersebut berhasil diungkap Polres Sukoharjo setelah pejabat yang menjadi korban melaporkannya ke polisi. Dari informasi, pejabat yang jadi korban pemerasan adalah Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Sukoharjo RM Suseno Wijayanto.

Wakapolres Sukoharjo Kompol M Ifan Hariyat menyatakan, kasus pemerasan tersebut berhasil diungkap jajaran penyidik Satreskrim Polres Sukoharjo. Saat ini, masih masih ditangani petugas. Yang jelas, pelaku pemerasan sudah berhasil ditangkap bersama sejumlah barang bukti.

“Pelaku melakukan pemerasan dengan meminta uang Rp100 juta. Pelaku sudah diamankan dan tengah menjalani proses lebih lanjut,” ungkap Wakapolres, Selasa (19/12).

Lebih lanjut diungkapkan Wakapolres, korban pemerasan tersebut adalah Kepala BKD Sukoharjo RM Suseno Wijayanto. Pelaku sendiri diketahui bernama Andri Supriyanto alias Bobby Bin Mulyadi, 36, warga Joyosudiran RT 01 RW 12 Kelurahan/Kecamatan Pasar Kliwon, Solo. Dalam menjalankan aksinya, pelaku mendatangi korban dengan mengatasnamakan Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya. Pelaku lantas meminta uang Rp100 juta dengan alasan untuk pengerahan masa sebagai supporter Sepak Bola.



Setelah dilakukan penyelidikan, ujar Wakapolres, ternyata tidak ada perintah dari Bupati untuk mengarahkan masa supporter Sepak bola. Sehingga, aksi yang dilakukan pelaku murni tindak kriminal berupa penipun dan pemerasan. “Petugas melakukan penelusuran dan mengumpulkan informasi begitu mendapat laporan,” ujarnya.

Setelah melakukan penyelidikan sejak Agustus sampai November, akhirnya, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Solo. Setelah itu, korban diamankan ke Mapolres Sukoharjo untuk dimintai keterangan terkait perbuatannya tersebut. Kasus itu sendiri dilaporkan korban pada Kamis (24/8) yang lalu dan terungkap pada 10 November 2017 lalu.

“Hari ini kami gelar bersama kasus lain yang berhasil diungkap penyidik Polres Sukoharjo,” ujar Ifan.

Dari keterangan pelaku pada penyidik, uang Rp100 juta dari korban digunakan untuk keperluan pribadi. Seperti membeli sepeda motor Yamaha N MAX hitam, Almari, TV, dan juga AC Standing. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP yo 378 KUHP. Selain kasus pemerasan tersebut, Ifan mengaku ada beberapa kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang berhasil diungkap petugas di tahun 2017 ini. (erlano putra)

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *