PAW PAN Masih Menunggu Persetujuan Gubernur

Ilustrasi

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Calon pengganti anggota DPRD dari Fraksi PAN, Abubakar masih harus bersabar. Pasalnya, hingga kini surat persetujuan Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Gubernur Jateng. Hingga saat ini, surat persetuan tersebut belum turun karena masih ada ganjalan kelengkapan dokumen dari calon pengganti Abubakar.



“Kalau surat persetujuan belum turun. Yang ada malah surat pemberitahuan agar calon pengganti untuk melengkapi dokumen,” ujar Ketua DPRD Sukoharjo Nurjayanto, Senin (5/2).

Dikatakannya, surat pemberitahuan dari Gubernur soal kekurangan kelengkapan dokumen tersebut langsung disampaikan ke Fraksi PAN agar segera dilengkapi. Jika dokumen sudah lengkap, DPRD akan mengirimkannya ke Gubernur kembali untuk meminta persetujuan PAW. Soal PAW anggota dari PAN tersebut, Nurjayanto enggan memberikan komentar karena hal itu urusan internal PAN.

“Soal PAW itu wewenang partai masing-masing. Pimpinan DPRD hanya memfasilitasi saja sesuai mekanisme yang ada,” ujarnya.

Terkait PAW itu sendiri, anggota Fraksi PAN Abubakar awalnya menyatakan siap menempuh jalur hukum. Abubakar merasa tidak memiliki kesalahan apapun. Dengan sikapnya tersebut, dirinya siap dengan konsekuensi yang terjadi. Yang jelas, dirinya tidak akan tinggal diam terkait PAW tersebut. Namun, belakangan Abubakar justru lempar handuk dan mengaku legowo atas PAW tersebut dan tidak akan menempuh jalur hukum.

Disisi lain, pengurus DPD PAN mengklaim proses PAW tersebut sudah terjadi sejak kepengurusan lama. Sehingga, pengurus saat ini tinggal melaksanakan saja. Hal itu disampaikan Sekretaris DPD PAN Sukoharjo Narno Raharjo. Menurutnya, secara organisasi putusan Mahakamah Partai (MP) itu sudah cukup lama. Tetapi, DPD tidak langsung melaksanakan karena belum ada surat resmi dari DPP.

“Proses PAW itu sudah sejak pengurus lama, dan pengurus baru tidak tahu menahu. Saat ada surat PAW, kami klarifikasi ke Jakarta, lalu konsultasi dan dibawa kembali ke DPD. Kami juga sudah konsultasi ke DPW,” tandasnya.

Yang jelas, ujar Narno, dalam putusan MP, Abubakar menjadi anggota dewan selama 2,5 tahun lalu caleg di bawahnya mendapat jatah 2,5 tahun. Beberapa waktu lalu (DPD) mendapat jawaban (surat) dari DPP, bahwa keputusan MP harus dilaksanakan. Karena ada instruksi dari DPP, DPD Sukoharjo mau tidak mau harus melaksanakan PAW tersebut.

Narno juga mengatakan, begitu surat dari DPP turun, DPD langsung memberikannya ke Abubakar karena keputusan DPP sudah mengikat. Bahkan, sudah ada pertemuan antara Abubakar dan calon penggantinya disaksikan DPC Mojolaban dan dalam pertemuan itu pengurus DPC Mojolaban merasa keberatan. “Yang jelas proses PAW sudah dilaksanakan dan tinggal menunggu persetujuan Gubernur,” pungkasnya. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *