Pascakecelakaan di Cicalengka, Kementerian BUMN Dorong KAI Tingkatkan Standar Keselamatan Layanan Kereta

Pemberian santunan kepada korban kecelakaan kereta api dilaksanakan pada Sabtu (6/1/2024) di Kantor pusat PT KAI Bandung, Jawa Barat. (Foto: Dok Kementerian BUMN)

Sukoharjonews.com (Bandung) – Kasus kecelakaan kereta api membuat prihatin banyak pihak. Tak terkecuali Kementerian BUMN yang turut prihatin dan berduka cita atas korban insiden kecelakaan Kereta Api di Kecamatan Cikuya, Cicalengka, Bandung. Insiden tersebut melibatkan KA Turangga (KA PIb 65A) dengan KA Commuterline Bandung Raya (KA 350) di lintas Cicalengka-Haurpugur KM 181+700 pada Jumat (5/1/2024) lalu.

Sekretaris Kementerian BUMN, Rabin Indrajad Hattari bersama Pj Gubernur Jawa Barat, Direktur Jenderal Perkeretaapian dan Direktur Utama serta jajaran Direksi PT KAI (Persero) dan PT Jasa Raharja, menyampaikan santunan belasungkawa kepada keluarga pegawai KAI yang menjadi korban dalam tugas.

Pemberian santunan tersebut dilaksanakan pada Sabtu (6/1/2024) di kantor pusat PT KAI Bandung, Jawa Barat. “Duka cita yang mendalam kami sampaikan, semoga Insan KAI yang berpulang dalam insiden tersebut memperoleh tempat terbaik di sisi-Nya dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan,” ujar Rabin, dilansir dari laman KabarBUMN, Senin (8/1/2024).

Rabin menyampaikan insiden tersebut akan menjadi pelajaran bagi PT KAI ke depan untuk terus memperbaiki standar kualitas pelayanan di sektor transportasi kereta. Sebagai bentuk komitmen Kementerian BUMN untuk masyarakat Indonesia, ke depan PT KAI akan terus didorong untuk meningkatkan keselamatan sebagai salah satu unsur utama dari pelayanan kepada masyarakat.

“Dari insiden ini, kami berharap KAI terus melakukan continuous improvement dalam pengelolaan transportasi kereta di Indonesia dan bersama seluruh pihak berkolaborasi untuk menyediakan transportasi publik yang aman, nyaman dan berkualitas prima bagi masyarakat,” lanjut Rabin.

Adapun santunan yang disampaikan, sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.

Kemudian, bagi korban luka, Jasa Raharja telah menerbitkan jaminan biaya rawatan (guarantee letter) sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat.

Untuk para pegawai yang menjadi korban meninggal dunia pada musibah ini, KAI memberikan santunan sebesar Rp87.546.452 kepada Masinis atas nama Julian Dwi Setiyono dan Rp96.365.655 kepada Asisten Masinis atas nama Ponisam.

Adapun KAI Services memberikan santunan masing-masing Rp13 juta kepada Train Attendant atas nama Ardiansyah dan Security atas nama Enjang Yudi. Dari total penumpang KA Turangga sebanyak 287 orang dan KA Commuterline sebanyak 191 penumpang, tidak ada korban meninggal.

Sekitar 33 penumpang mengalami luka ringan dan telah dibawa ke Rumah Sakit terdekat, untuk mendapat perawatan dan saat ini sebagian sudah kembali ke rumahnya masing-masing. Korban meninggal berjumlah 4 orang, seluruhnya adalah petugas KAI, yang terdiri dari: Masinis, Asisten Masinis, Pramugara dan Security. (nano)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar