OTT KPK Suap Izin Apartemen Mantan Walikota Yogyakarta, Ternyata Ada Sejumlah Pejabat Pemkot Yang Terlibat

Ilustrasi. (Dok KPK)

Sukoharjonews.com (Jakarta) – Penangkapan mantan Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti ternyata juga dilakukan terhadap sejumlah orang lainnya. Bahkan, ada beberapa pejabat Pemkot Yogyakarta yang terlibat selain dari pihak swasta. Total ada sembilan orang yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.


Dalam OTT tersebut, selain Haryadi Suyuti, KPK juga menangkap beberapa orang dari unsur swasta dan pejabat Pemkot Yogyakarta. Semuanya ditangkap atas kasus dugaan suap terkait pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen.

“KPK telah mengamankan setidaknya sembilan orang di Yogyakarta dan juga di Jakarta,” jelas Plt Jubir KPK, Ali Fikri dikutip dari Antara, Jumat (3/6/2022).

Lebih lanjut Ali mengatakan, sejumlah orang yang ditangkap KPK tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

Dalam OTT tersebut, KPK juga turut mengamankan sejumlah uang dalam pecahan dolar AS dan dokumen.

“Kami mengamankan sejumlah uang, dokumen dan beberapa orang, sementara jumlah uang dalam dolar AS masih kami hitung,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya, Kamis (2/6/2022).

Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang telah ditangkap itu. Keterangan lebih lanjut dan lebih lengkap terkait status sejumlah orang yang ditangkap tersebut akan diumumkan oleh KPK.

Seperti diketahui, Haryadi Suyuti pernah menjabat sebagai Wakil Walikota Yogyakarta satu periode dan menjabat Walikota Yogyakarta dua periode. Diketahuoi, Haryadi baru saja purna tugas sebagai Walikota Yogyakarta pada 2 Mei 2022 lalu. Artinya, 11 hari setelah pensiun, Haryadi lantas terkena OTT KPK. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *