Niat Hati Ngamar Sebelum Puasa, Eeee…Malah Kegaruk Satpol

Sebanyak 25 pasangan mesum yang tengah ngamar digaruk Satpol PP jelang bulan puasa, Jumat (3/5) sore.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Mungkin dibenak 25 pasangan ini ingin menghabiskan waktu berdua di kamar hotel sebelum masuk bulan puasa. Tapi apes, niat itu tidak kesampaian karena keburu digaruk Satpol PP yang tengah menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat). 25 pasangan mesum tersebut terjaring dari sejumlah hotel melati di Sukoharjo. Antara lain di wilayah Sukoharjo kota, Solo Baru, Gatak, dan Kartasura.



“Dalam operasi ini kami membentuk dua tim, satu tim bergerak di wilayah perkotaan dan Solo Baru, satu tim lainnya ke wilayah Kartasura dan Gatak,” ujar Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo, Sabtu (4/5).

Dikatakan Heru, operasi dilakukan pada Jumat (3/5) sore hingga malam hari. Operasi pekat sendiri digelar dalam rangka menghadapi Bulan Ramadan. Operasi dilakukan bersama dengan tim gabungan dari TNI, Polri, Dinas Sosial dan Bagian Hukum Setda Sukoharjo. Sasaran operasi sendiri adalah hotel melati yang selama ini terindikasi sering digunakan untuk berbuat mesum pasangan tak resmi.

Menurutnya, dalam razia tersebut tim 1 berhasil mengamankan 14 pasangan bukan suami istri yang tengah ngamar. Sedangkan Tim 2 mendapati 11 pasangan bukan suami istri yang sedang asyik masyuk di kamar hotel. Saat ditanya petugas, ujar Heru, pasangan mesum tersebut tidak bisa menunjukkan identitas sebagai pasangan resmi suami istri.

“25 pasangan mesum tersebut mayoritas masih berusia muda dan berasal dari luar daerah. Namun, beberapa diantaranya berasal dari Sukoharjo. Semua pasangan mesum yang terjaring razia kami bawa ke Kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan sekaligus pembinaan,” papar Heru.

Heru juga mengatakan, petugas juga memberikan sanksi kepada para pasangan mesum dan melakukan pembinaan, sedangkan identitas ke-25 pasangan tadi masih ditahan di Kantor Satpol PP, dan bisa bisa diambil saat dilakukan pembinaan lanjutan. Razia ini sendiri disamping untuk menjaga kondusivitas wilayah dalam menghadapi Ramadan 1440 H. Selain itu juga untuk penegakan Perda Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Prostitusi dan Perbuatan Asusila. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *