Nasib Enam Parpol Tunggu Penelitian Hasil Perbaikan

KPU Kabupaten Sukoharjo

Sukoharjonews.com – Tenggat waktu bagi enam Partai Politik (Parpol) yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Sukoharjo sudah terlewati, yakni pada 1 Desember lalu. Dari enam parpol tersebut, memang seluruhnya melakukan perbaikan dan menyerahkan berkas dukungan sesuai data di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Selanjutnya, nasib keenam Parpol tersebut menunggu penelitian administrasi hasil perbaikan hingga 12 Desember mendatang.

“Enam Parpol yang sebelumnya dinyatakan TMS sudah melakukan perbaikan dengan menyerahkan berkas dukungan minimal 1/1.000 jumlah penduduk atau 897 dukungan. Tapi, enam Parpol tersebut belum aman,” jelas Ketua KPU Sukoharjo Kuswanto, Minggu (02/12).

Lebih lanjut dikatakan Kuswanto, waktu penelitian berkas hasil perbaikan selama 10 hari terhitung mulai 2 Desember dan berakhir pada 11 Desember mendatang. Tahapan ini dinilai Kuswanto sebagai tahap krusial bagi tujuh Parpol yang melakukan perbaikan. Masing-masing Partai Demokrat, PSI, PAN, PPP, Partai Garuda dan PKB.

“Saya sebut krusial karena setelah ini tidak ada perbaikan lagi. Jadi, kalau dalam penelitian berkas hasil perbaikan ini masih belum memenuhi syarat, otomatis parpol tersebut tidak bisa ikut tahapan selanjutnya. Dengan kata lain akan dicoret sebagai peserta pemilu 2019,” paparnya.



Dari enam parpol tersebut, diakui Kuswanto seluruhnya sudah melakukan perbaikan dan memenuhi ketentuan karena menyerahkan dukungan mencapai 1.000 atau 1/1.000 jumlah penduduk Sukoharjo. Namun, berkas dukungan hasil perbaikan tersebut masuk akan diteliti secara administrasi hingga 12 Desember nanti.

Jika memenuhi syarat, lanjut Kuswanto, Parpol akan mengikuti tahaoan selanjutnya yakni penelitian faktual. Nantinya, KPU akan mengambil 10% sampling dalam penelitian faktual tersebut. Sebelum penelitian faktual dilakukan, Parpol akan diundang untuk mengambil undian urutan dan penentuan sampling 10%.

Baca Juga : PKL Alun-Alun Wajib  Gunakan Lapak Bongkar Pasang

Baca Juga : Penderita HIV/AIDS Sukoharjo Naik Signifikan

Disinggung tentang perbaikan dukungan enam Parpol tersebut, diakui Kuswanto sebagian besar melebihi 1/1.000 jumlah penduduk. Namun, untuk PSI hanya menyerahkan dukungan sesuai batas minimal 897 dukungan. Dia berharap dukungan yang diserahkan benar-benar sudah sesuai dengan persyaratan. Sebab, jika ada satu saja berkas dukungan yang tidak memenuhi syarat, otomatis PSI tidak bisa mengikuti tahap selanjutnya.

“Untuk Parpol lain menyerahkan dukungan melebihi batas minimal. Termasuk PPP yang sebelumnya hanya 21 dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat,” tambahnya.

Disisi lain, untuk dua Parpol hasil rekomendasi Bawaslu yang sudah mendaftar ke KPU, yakni PBB dan PKPI, diakui Kuswanto saat ini tengah memasuki tahap perbaikan dukungan. Tahap perbaikan dukungan mulai 2-15 Desember mendatang.

Sebelumnya, Seketaris DPD PAN Sukoharjo Narno Raharjo menyatakan optimistis lolos sebagai peserta pemilu 2019. Pasalnya, PAN hanya perlu memperbaiki 247 dukungan yang dinyatakan TMS oleh KPU. Menurutnya, 247 KTP yang dinyatakan TMS tersebut antara lain karena nama ganda dan sudah diperbaiki. (erlano putra)

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *