MPL Batalkan Aksi 22 Maret “Bebaskan Saudara Kami”

Ilustrasi poster ajakan aksi.

 

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Rencana Aksi ke Polres Sukoharjo bertajuk “Hentikan Kriminalisasi, Bebaskan Saudara Kami” pada Kamis (22/3) nanti dibatalkan. Pembatalan tersebut merujuk pada surat pemberitahuan dari Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL) yang dibuat usai menghadiri pertemuan di Kodim 0726 Sukoharjo.

 

Surat bernomor 04/MPL-P/III/2018 itu berisi pemberitahuan pembatalan kegiatan aksi damai yang rencananya akan dihadiri 1.000 orang tersebut. Dengan pertimbangan telah dilaksanakannya pertemuan dengan unsur Forkompinda, Pihak PP RUM, Muspika Nguter, Kepala Desa se-Kecamatan Nguter dan MPL pada hari Jum’at (16/3) di Aula Kodim 0726 Sukoharjo.

 

“Kegiatan aksi damai tersebut Kami batalkan demi kepentingan warga masyarakat sekitar PT RUM (Rayon Utama Makmur),”. Surat tersebut ditandatangani Ketua MPL Sukoharjo, Eko Supriyadi dan informasinya sudah dikirim ke Polres Sukoharjo.

 

Sementara itu, Dandim 0726/Sukoharjo, Letkol Inf. Chandra Ariyadi Prakosa mengatakan, pihaknya telah memfasilitasi pertemuan antara Forkopimda Sukoharjo, Muspika dan Kades se-Kec. Nguter, PT. RUM dan MPL. Pihaknya tidak melarang  masyarakat menyampaikan aspirasi dengan berunjukrasa selama dilakukan dengan cara yang baik dan tidak melanggar hukum.

 

“Semua tetap ada aturannya karena negara berdasarkan atas hukum. Tidak boleh demonstrasi dengan anarkis karena pasti ada konsekuensi hukumnya,” tutur Dandim.

 

Dandim menambahkan, pihaknya mendorong untuk  mengedepankan diskusi menjadi kebiasaan dalam penyelesaian setiap permasalahan. “Negara berdasarkan Pancasila. Kami mendorong untuk membudayakan sila ke-4 dari Pancasila yang intinya musyawarah untuk mufakat. Hal ini sudah menjadi budaya bangsa dan perlu kita pelihara serta amalkan bersama,” pesannya.

 

Seperti diketahui, aksi tersebut direncanakan menyusul penangkapan tiga warga penolak PT RUM (Kelvin, Sutarno, M. Hisbun Payu alias Iss). Selain tiga orang tersebut kepolisian juga menangkap dua orang lagi yakni Brilian dan Sukemi. Mereka ditangkap karena diduga telah melakukan perusakan aset PT RUM pada aksi unjuk rasa pada 23 Januari lalu. Warga menuntut orang-orang tersebut segera dibebaskan.(Sofarudin)

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *