Ragam  

Meski Dilarang, Jebakan Tikus dengan Listrik Masih Marak di Sukoharjo, Razia pun Digencarkan

Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Sukoharjo melakukan razia jebakan tikus menggunakan listrik.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Penggunaan jebakan tikus listrik sudah dilarang di Kabupaten Sukoharjo. Sosialisasi pun sudah dilakukan kepada masyarakat khususnya petani karena jebakan tikus listrik berbahaya. Namun, meski sudah dilarang, tetap saja jebakan tikus listrik di areal persawahan masih marak.


Dalam upaya meminimalisir kejadian yang tidak diinginkan Camat beserta Forkopimcam Sukoharjo melakukan razia jebakan tikus listrik di areal persawahan. “Soal larangan penggunaan jebakan tikus listrik di sawah sudah disosialisasikan, tapi tetap saja masih ada yang menggunakannya. Untuk itu bersana-sama kami razia,” ujar Camat Sukoharjo, Havid Danang PW, Sabtu (21/1/2023).

Razia digelar di areal persawahan wilayah Kelurahan Combongan dan sekitarnya. Satu persatu areal persawahan yang disinyalir menggunakan jebakan tikus listrik didatangi dan dicopot.


Hal senada disampaikan Kapolsek Sukoharjo Kota, AKP Winardi. Menurutnya, razia dilaksanakan menyusul masih banyaknya petani yang memasang jebakan tikus listrik. Padahal, sebelumnya telah diberi sosialisasi terkait larangan penggunaan listrik untuk jebakan tikus.

“Sebelumnya sudah sosialisasi, kali ini kita lakukan tindakan karena masih banyak petani yang menggunakan jebakan tikus dengan aliran listrik,” ujarnya.

AKP Winardi menjelaskan, penggunaan jebakan tikus yang dialiri listrik tersebut dilarang karena sangat berbahaya baik bagi petani maupun orang lain disekitarnya. Alat tersebut dapat mengakibatkan kejadian buruk sampai rawan menimbulkan korban jiwa.


Selain dinilai berbahaya karena mengancam nyawa, penggunaan jebakan tikus dengan aliran listrik untuk membasmi tikus juga melanggar hukum. Sebab, orang yang terkena jebakan tikus bisa meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik yang dipasang pada alat tersebut.

“Ada sanksi pidananya yaitu kelalaian yang mengakibatkan kematian seseorang. Tentunya masyarakat harus paham bahwa untuk menyelamatkan sawahnya bukan dengan cara yang membahayakan nyawa,” jelasnya. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *