Membuat Konten dengan dengan Menjelekkan Orang Lain, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Hukum menjelekkan orang dikonten.(Foto: merdeka)

Sukoharjonews.com – Menghina orang lain termasuk ke dalam perbuatan tercela serta dilarang dalam agama Islam. Serius ataupun bercanda, menghina orang lain tetaplah hal yang tidak dibenarkan karena dapat membuat mereka yang dihina merasa sakit hati.


Dikutip dari Bincang Syariah, pada Jumat (24/5/2024), di era globalisasi seperti saat ini, kecanggihan teknologi yang berkembang demikian pesat, memberikan dua dampak yang sangat nyata, jika bukan dampak positif, maka negatif. Hal ini terjadi disebabkan gampangnya sebagian orang yang menganggap bahwa dirinya merasa sangat layak untuk merespon, berkomentar, dan mengoreksi setiap kejadian yang terjadi.

Oleh karena itu, membuat konten-konten di media sosial memiliki hukum yang berbeda-beda, tergantung isi dan kandungannya. Jika memuat konten keilmuan, kata-kata hikmah, motivasi, edukasi, dan hal-hal lain yang sifatnya untuk membangun, maka hukumnya boleh-boleh saja, bahkan bisa menjadi wajib karena menjadi perantara bagi orang lain untuk mengajak pada kebaikan.

Namun, jika isi dari konten yang disajikan hanyalah berisikan hal-hal yang tidak seharusnya ditampilkan, seperti mempermalukan orang lain, mengadu-domba, menyampaikan berita-berita hoaks, dan hal-hal lain yang hanya memancing pada kegaduhan publik, maka tentu konten yang seperti ini tidak bisa dibenarkan.


Lantas, bagaimana hukum membuat konten dengan cara mempermalukan orang lain dalam perspektif Islam?

Islam tidak pernah membenarkan untuk mempermalukan orang lain dengan cara apa pun. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh Hujjatul Islam al-Ghazali (wafat 505 H) dalam salah satu karyanya, bahwa ejekan, olok-olok, dan mempermalukan orang lain ke tempat publik tidak bisa dibenarkan dan merupakan tindakan yang tercela:

الآفة الحادية عشر السخرية والاستهزاء وهذا محرم مهما كان مؤذيا كما قال تعالى: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَى أَنْ يَكُونُوا خَيْراً مِنْهُمْ. ومعنى السخرية الاستهانة والتحقير والتنبيه على العيوب والنقائص. وقد يكون ذلك بالمحاكاة في الفعل والقول وقد يكون بالإشارة والإيماء

Artinya, “Kerusakan kesebelas adalah ejekan dan olok-olok. Hal ini diharamkan ketika menyakiti pihak lain, sebagaimana firman Allah Swt, ‘Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kelompok mengolok-olok kelompok lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok),’ (QS. Al-Hujurat: ayat 11).


Pengertian sukhriyah atau mengolok-olok adalah tindakan menghina, merendahkan, dan mengangkat aib serta kekurangan orang lain. Hal ini bisa dilakukan dengan perbuatan atau ucapan, terkadang juga dengan isyarat dan petunjuk tertentu.” (Abu Hamid al-Ghazali, Ihya Ulumiddin, [Kairo, Darus Syi’bi: tt], juz IX, halaman 1577).

Dengan berpijak pada pendapat al-Ghazali di atas, maka bisa disimpulkan bahwa membuat konten dengan cara mempermalukan orang lain sebagaimana dalam beberapa kejadian yang sering terjadi akhir-akhir ini tidak bisa dibenarkan, dan hukumnya haram. Wallahu a’lam.(cita septa)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *