Masih Penasaran Soal UPTD, Ini Rekomendasi Lengkap dari Gubernur

Kantor Sekretariat (Setda) Pemkab Sukoharjo.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Pemkab Sukoharjo tengah menyusun Peraturan Bupati (Perbup) soal penghapusan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Hal itu sebagai tindaklanjut dari Permendagri No 12/2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Dinas dan UPTD. Nantinya, Perbup tersebut akan dijadikan dasar dalam membentuk UPTD baru sesuai hasil rekomendasi Gubernur.



Mencermati rekomendasi Gubernur Jateng soal UPTD tersebut, sudah dipastikan UPTD yang sudah tidak mendapat rekomendasi sehingga akan dihapus. Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Agus Santosa mengatakan, dalam rekomensasi Gubernur juga mengatakan, apabila pembentukan UPTD tersebut tidak sesuai dengan rekomendasi, maka kebijakan Bupati terkait pembentukan UPTD dimaksud dinyatakan tidak sah.

“Mau tidak mau harus sesuai dengan rekomendasi Gubernur agar pembentukan UPTD baru nanti sah,” ujarnya, Minggu (28/1).

Berikut ini adalah rekomendasi lengkap dari Gubernur Jateng soal UPTD di Sukoharjo.
I. Dinas Kesehatan
1. Gudang Farmasi : Tetap melaksanakan tugas sampai ada arahan dari Kemendagri.
2. Laboratorium Kesehatan : Memenuhi kriteria dibentuk UPTD kelas A.
II. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja
1. Balai Latihan Kerja : Memenuhi kriteria dibentuk UPTD kelas A.
III. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
1. UPTD 12 Kecamatan : Direkomendasikan membentuk 3 UPTD kelas A.
2. Unit Bengkel dan Laboratorium : Memenuhi kriteria pembentukan 1 UPTD kelas B.
3. Unit Penerangan Jalan Umum : Tidak direkomendasikan membentuk UPTD.
4. Unit Pengelola Limbah : Tidak direkomendasikan membentuk UPTD.
IV. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
1. Unit Pemakaman dan Pertamanan : Memenuhi kriteria pembentukan UPTD kelas A.
V. Dinas Lingkungan Hidup
1. Unit Pengelolaan Sampah (DLH) : Memenuhi kriteria pembentukan 1 UPTD kelas A.
VI. Dinas Perhubungan
1. Unit Perparkiran : Tidak direkomendasikan membentuk UPTD.
VII. Dinas Komunikasi dan Informatika
1. RSPD : Tidak direkomendasikan membentuk UPTD.



VIII.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
1.UPTD Dispendukcapil 12 Kecamatan : Direkomendasikan membentuk 3 UPTD kelas A.
IX. Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM
1. Pasar : Direkomendasikan membentuk 2 UPTD kelas A.
2. Kemetrologian : Memenuhi kriteria pembentukan UPTD kelas A.
X. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
1. UPTD 12 Kecamatan : Tidak direkomendasikan membentuk UPTD.
XI. Dinas Pertanian da Perikanan
1. UTRD 12 Kecamatan : Direkomendasikan membentuk 1 UPTD kelas A.
2. UPTD Benih Pertanian : Direkomendasikan memnbentuk 1 UPTD kelas A.
3. UPTD Pembibitan Ternak, Ikan, dan Inseminasi Buatan : Direkomendasikan UPTD kelas A.
4. UPTD Rumah Potong Hewan dan Pusat Kesehatan Hewan : Direkomendasikan UPTD kelas A.
XII. Dinas Pengendalian Penduduk KB dan
1. PPT PP dan Anak Berbasis Gender : Tetap melaksanakan tugas sampai ada arahan Kemendagri.
XIII.Badan Keuangan Daerah
1. UPTD di 12 Kecamatan : Tidak direkomendasikan membentuk UPTD.
2. Unit Pelayanan : Tidak direkomendasikan membentuk UPTD.
3. Unit Keberatan : Tidak direkomendasikan memebentuk UPTD.

Terkait dengan rekomendasi dari Gubernur tersebut, Sekda mengaku Bupati dapat menurunkan tipe UPTD dengan memperhatikan kemampuan keuangan dan konsisi tertentu di daerah. Nantinya, semua aturan tentang UPTD tersebut akan dituangkan dalam Perbup yang saat ini tengah disusun. Sekda mengaku penghapusan UPTD akan diterapkan tahun ini meski belum jelas waktunya. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *