Mahasiswa Blokade Jalan Depan Polres Sukoharjo, Tuntut Bebaskan Aktivis Penolak PT RUM

Mahasiswa memblokade Jalan Jaksa Agung R Suprapto tepat di depan Mapolres Sukoharjo, Kamis (22/3).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Puluhan mahasiswa dari berbagai kampus di Solo Raya kembali menggelar aksi unjuk rasa terkait PT RUM, Kamis (22/3). Mahasiswa yang tergabung dalam Sukoharjo Melawan Racun (SAMAR) itu berorasi dan memblokade Jalan Jaksa Agung R Suprapto tepat di depan Mapolres Sukoharjo.

Mereka menuntut sejumlah orang terkait aksi penutupan PT RUM yang ditahan kepolisian segera dibebaskan. “Hentikan kriminalisasi rakyat dan pejuang penolak PT RUM,” teriak mahasiswa dalam orasinya.

Mahasiswa menuding kepolisian telah mengkriminalisasi pejuang lingkungan yang menuntut udara yang bersih dan justru mengabaikan pengusutan kasus pencemaran lingkungan PT RUM. “Kepolisian jelas-jelas hanya menggunakan insiden pembakaran (perusakan aset milik PT RUM) untuk mengaburkan masalah pencemaran lingkungan,” jelas koordinator aksi  Munawar.

Mahasiswa juga menyoroti pengamanan di sekitar PT RUM yang melibatkan TNI. Menurut mahasiswa, berdasarkan Undang-undang No 34/2014 tentang TNI, pengamanan di sana tidak ada urusannya dengan TNI. “Pelibatan TNI dalam bisnis pengamanan seperti ini bertentangan dengan Undang-undang. Selain itu juga akan membuat lambatnya reformasi dalam internal TNI itu sendiri,” katanya.

Dalam aksi unjuk rasa tersebut mahasiswa menyuarakan sejumlah tuntutan. Diantaranya, hentikan kriminalisasi rakyat dan pejuang penolak PT RUM, bebaskan pejuang lingkungan hidup yang ditahan Polda Jateng, usut tuntas pelanggan yang dilakukan PT RUM, cabut dan bekukan izin lingkungan PT RUM, dan tarik aparat dari kegiatan pengamanan PT RUM.

Sejumlah perwakilan mahasiswa akhirnya dipersilakan masuk untuk beraudiensi dengan Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Saktiadi. Kapolres diminta menandatangani tuntutan yang diajukan mahasiswa.  Namun, Kapolres menolak karena sudah melakukan tugas dan wewenangnya sesuai undang-undang yang berlaku. “Tidak saya tanda tangani,” katanya.

Tuntutan yang dituangkan di atas materai tersebut antara lain tentang pengawalan Surat Keputusan (SK) Bupati terkait penutupan sementara PT RUM. Kapolres memastikan akan mengawal poin tersebut. Sementara, terkait tuntutan pembebasan warga dan aktivis atas kasus perusakan aset PT RUM, tidak mungkin bisa dipenuhi.

Sebab, hal tersebut merupakan konsekuensi hukum dari aksi anarkis yang telah mereka perbuat. “Untuk poin permintaan tidak akan ada penangkapan lagi, tergantung dari hasil penyidikan. Artinya ketika dalam penyidikan tidak perkembangan, otomatis tidak akan ada penangkapan lagi. Yang jelas, penangkapan para tersangka sudah sesuai koridor hukum,”.

Soal tuntutuan pencabutan izin PT RUM, kapolres mengatakan itu bukan wewenang kepolisian. Sedangkan, terkait pemanganan di PT RUM, pihaknya mengakui meminta backup dari TNI. Hal tersebut dilakukan karena dikhawatirkan terjadi aksi anarkis kembali ketika tidak ada penjagaan. (Sofarudin)

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *