Lagi, Mahasiswa Tuntut Pembebasan Aktivis Yang Ditahan Polda Terkait PT RUM

Puluhan mahasiswa mengelar aksi demo di depan Mapolres Sukoharjo, Sabtu (31/3). Mahasiswa menuntut pembebasan aktivis yang ditahan Polda Jateng,

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Puluhan mahasiswa mengatasnamakan Sukoharjo Melawan Racun (Samar) kembali menggelar aksi demo di depan Polres Sukoharjo, Sabtu (31/3). Mahasiswa kembali menuntut polisi untuk segera membebaskan sejumlah aktivitas yang ditangkap Polda Jateng dan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga ikut melakukan perusakan fasilitas PT Rayon Utama Makmur (PT RUM).



Dalam aksinya, Samar menyatakan salah satu mahasiswa yakni Muhammad Hisbun Payu (Iss) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana yaitu Pasal 187 ayat (1) dan (2) atau Pasal 170 ayat (1) KUHP. Begitu juga dengan empat warga yang juga bernasib sama dan ditahan Polda Jateng.

“Kawan kami Iss masih dalam status sebagai mahasiswa di UMS. Sebagai mahasiswa, masalah studi menjadi sebuah tanggung jawab yang tidak bisa dikesampingkan,” ujar salah satu mahasiswa dalam orasinya.

Begitupun dengan Sutarno yang masih memiliki tanggung jawab sebagai tulang punggung keluarganya di rumah.
Mengingat adanya penambahan pwnahan 40 hari untuk proses penyidikan membuat lima orang yang ditahan merasa sangat dirugikan.

Samar menilai kepolisisan yang bertanggungjawab mengusut kasus tersebut mengulur-ulur waktu saja. Padahal, masih banyak yang harus mereka usut juga seperti kekerasan yang dilakukan aparat terhadap salah seorang peserta warga ketika aksi depan PT RUM.

Koordinator Lapangan Aksi yang mengaku bernama Congo mengatakan, pada intinya demo hari ini di depan Polres adalah menyerahkan jaminan penanggguhan untuk lima orang yang ditahan Polda Jateng. Dengan harapan, permohonan penangguhan penahanan bisa segera dikabulkan.

“Sudah pasti kita tidak akan diam jika permohonan yang kita buat tidak digubris. Jika diperlukan, akan kita jemput kawan-kawan kita yang ditahan di Rumah Tahanan Polda Jateng,” tandasnya.

Dari pantauan di lokasi, surat jaminan yang berisi jaminan 100 mahasiswa tersebut langsung diserahkan pada Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi. Setelah surat diserahkan, mahasiswa lantas membubarkan diri dan menyatakan akan kembali menggelar demo jika tuntutan pembebasan para aktivis tidak dilakukan. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *