Lagi, 2.300 Liter Miras Jenis Ciu Dimusnahkan

Sebanyak 2.300 liter miras lokal jenis ciu dimusnahkan oleh Polres Sukoharjo, Selasa (19/12). Miras tersebut merupakan hasil operasi penyakit masyarakat (pekat) dalam tiga bulan terakhir.

Sukoharjonews.com (Bendosari) – Kabar buruk bagi pengedar minuman keras lokal yang diproduksi di Kabupaten Sukoharjo. Pasalnya, sebanyak 2.300 liter miras lokal ciu tersebut disita petugas polisi yang selanjutnya dimusnahkan, Selasa (19/12). Miras ciu tersebut sedianya akan dikirim ke luar daerah di wilayah Jawa Tengah.

Wakapolres Sukoharjo Kompol M Ifan Hariyat menyampaikan, miras lokal jenis ciu tersebut disita petugas dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) tiga bulan terakhir. Miras ciu yang sering digunakan sebagai bahan miras oplosan tersebut disita dari pedagang pengecer maupun pedagang yang hendak mengirimnya ke luar daerah.

“Operasi pekat rutin kami gelar. Kali ini dalam rangka menghadapi Natal dan Tahun Baru 2018,” ungkap Wakapolres usai Upacara Bendera Hari Bela Negara.

Dikatakan Ifan, pemusnahan miras jenis ciu tersebut dilakukan dengan cara menuangkannya ke dalam tanah. Dengan dimusnahkannya miras ciu tersebut diharapkan menjadi efek jera bagi pemroduksi serta penjualnya. Pasalnya, operasi pekat khususnya minuman keras akan digelar secara rutin. Terlebih lagi, di Kabupaten Sukoharjo sudah ada Peraturan Daerah (Perda) tentang Minuman Keras.



Kasat Narkoba Polres Sukoharjo AKP AA Gede Oka menambahkan, selama kurun waktu 2017 ini, Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukoharjo telah mengungkap 26 kasus narkotika dengan 48 tersangka, tiga kasus psikotropika dengan empat, dan 24 kasus miras dengan 25 tersangka. Jumlah barang bukti kasus tersebut terdiri dari sabu 40,609 gram, ganja 75,228 gram, pil riklona empat butir, pil kuning 59 butir, pil putih tiga butir, pila Aprazolam 100 butir, dan pil Hexymer 374 butir.

“Termasuk hari ini, jumlah miras jenis ciu yang telah dimusnahkan oleh petugas mencapai 10.300 liter,” ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya mendukung penuh langkah Polres yang melakukan operasi pekat terutama peredaran miras jenis ciu. Pasalnya, dalam Perda peredaran miras di Sukoharjo diatur nol persen. Untuk itu, peredaran miras benar-benar dilarang termasuk miras lokal ciu.

Dikatakan Wardoyo, izin usaha perajin yang ada di Sukoharjo bukan untuk produksi miras ciu, melainkan izin produksi alkohol. Kalau perajin akhirnya memproduksi ciu, sama saja perajin menyalahgunakan izin yang diberikan. Untuk itu, perajin harus siap jika sewaktu-waktu ada sanksi bagi perajin yang menyalahgunakan izin.

“Izin yang ada untuk produksi alkohol, bukan ciu. Produk ciu ini merupakan produk setengah jadi sebelum alkohol,” ujarnya.

Disinggung soal perajin nakal yang tetap nekat memproduksi ciu, Bupati mengimbau perajin yang ada di Kecamatan Mojolaban dan Polokarto untuk tertib. Dengan kata lain, perajin benar-benar memproduksi alkohol sesuai izin usaha yang diberikan. Jika tetap nekat memproduksi ciu, dipastikan petugas akan melakukan penertiban. (erlano putra)

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *