Ragam  

Kurang 24 Jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan Untuk Korban Kecelakaan Bukit Bego

Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A Purwantono, bersama Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, saat menyerahkan santunan pada korban kecelakaan Bukit Bego, Bantul di Balai Desa Mranggen, Kecamatan Polokarto, Senin (7/2/2022).

Sukoharjonews.com (Polokarto) – Jasa Raharja memberikan santunan untuk para korban kecelakaan di Bukit Bego, Kabupaten Bantul. Penyerahan dilakukan langsung oleh Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A Purwantono, bersama Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, di Balai Desa Mranggen, Kecamatan Polokarto, Senin (7/2/2022) siang. Penyerahan santunan Jasa Raharja tersebut dilakukan kurang dati 24 jam setelah kecelakaan.




“Santunan kami berikan pada ahli waris 13 korban meninggal dunia dimana setiap korban mendapatkan santunan Rp50 juta,” terang Rivan.

Dikatakan Rivan, sejak terjadi kecelakaan pada Minggu (6/2/2022), Jasa Raharja bersama kepolisian mendatangi lokasi dan diketahui terdapat 13 korban meninggal dunia. Jasa Raharja langsung melakukan proses untuk pemberian santunan hingga bisa diberikan Senin (7/2/2022) siang ini.

Santunan tersebut juga diberikan untuk korban luka berupa biaya pengobatan maksimal Rp20 juta setiap orang. Saat ini, sejumlah korban luka masih dirawat di beberapa rumah sakit di Yogyakarta dan sekitarnya. Menurutnya, hal itu merupakan komitmen Jasa Raharja untuk memberikan respon yang cepat.

“Pemberian santunan ini yang paling cepat, verifikasi lancar sehingga kurang dari 24 jam kita bisa menyelesaikan santunan pada masyarakat. Ini merupakan bukti kami didukung cepatnya kepolisian memberikan data dan masyarakat sendiri,” ungkap Rivan.

Rivan berharap kejadian itu menjadi pembelajaran bagi semua masyarakat untuk selalu berhati-hati. Menurutnya, pemberian santunan tersebut sesuai dengan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum. Dalam program tersebut, setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan angkutan umum.

Santunan tersebut berasal dari Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) yang dibayarkan bersamaan pada saat penumpang membayar tiket/ongkos angkut. Santunan sendiri diberikan pada ahli waris sah dan sudah melalui proses verifikasi. (erlano putra)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 2

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *