Penasehat Hukum Korban Pembunuhan di Desa Duwet Sebut Ada Kemungkinan Pelaku Lain

Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas saat merilis penangkapan pelaku pembunuhan di Polsek Baki.

Sukoharjonews.com (Baki) – Polisi melakukan pengembangan kasus pembunuhan sekeluarga di Dukuh Slemben RT 01/05, Desa Duwet, Kecamatan Baki. Pihak keluarga korban pun masih diminta untuk memberikan keterangan di Polsek Baki didampingi kuasa hukum, Minggu (23/8/2020). Dalam kesempatan itu, kuasa hukum menilai ada indikasi pelaku lain dalam pembunuhan tersebut.



“Sepenuhnya kami serahkan pada penyidik untuk pengembangan kasus. Saya rasa ada indikasi kuat soal pelaku lain,” ujar Kuasa Hukum Keluarga Korban, Christiansen Aditya.

Menurutnya, jika pembunuhan dilakukan seorang diri oleh pelaku HT, 41, terhadap empat orang sekaligus tidak akan mudah. Namun, keluarga menyerahkan sepenuhnya pada polisi untuk mengungkap kasus pembunuhan tersebut sepenuhnya. Aditya juga mengatakan, pelaku HT dia nilai sangat kejam dan tidak berperikemanusiaan. Apalagi, dua korbannya adalah anak-anak. Bahkan, korban ditusuk menggunakan pisak puluhan kali.

Terkait luka tusukan tersebut dia ketahui dari keterangan penyidik dan juga pihak keluarga korban yang mendatangi lokasi kejadian. Aditya mengaku saat ini kerabat korban masih shock atas peristiwa pembunuhan yang menimpa Suranto dan keluarganya tersebut.

Seperti diketahui, pembunuhan terjadi pada Suranto, 43 (kepala keluarga), Sri Handayani, 36, (istri) dan dua anak masing-masing Rafael Refalino Ilham, 9 (kelas 5 SD), Dinar Alvian Hafidz, 5 (TK). Pembunuhan terjadi pada Rabu (19/8/2020) dini hari. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 Jo Pasal 338 Jo Pasal 340 KHU Pidana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (erlano putra)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *