KPU Mewacanakan Pergeseran Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu 2019

KPU Sukoharjo menggelar “Diskusi Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Pemilu 2019” di Hotel Brothers Solo Baru, Grogol, Sabtu (16/12).

Sukoharjonews.com (Grogol) – KPU Sukoharjo mewacanakan terjadinya perubahan komposisi Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi per Dapil untuk Pemilu 2019 mendatang. Sebagai langkah awal terkait wacana tersebut, KPU menggelar “Diskusi Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu 2019” di Hotel Brothers Solo Baru, Grogol, Sabtu (16/12).

Ketua KPU Sukoharjo Kuswanto menyampaikan, ada tujuh prinsip yang dijadikan acuan untuk menyusun Dapil dan alokasi kursi untuk Pemilu 2019. Dengan mengacu pada prinsip-prinsip itulah KPU Sukoharjo mewacanakan terjadi pergeseran komposisi Dapil dan alokasi kursi. Meski begitu, KPU memastikan jumlah Dapil untuk Pemilu 2019 tetap lima Dapil.

“Jumlah Dapil tetap 5 seperti Pemilu 2014. Yang diwacanakan berubah hanya komposisi Dapil dan perubahan alokasi kursi tiap Dapil,” terangnya.

Kuswanto mengaku, dalam Pemilu 2014 terjadi ketimpangan jumlah kursi antar Dapil. Dia mencontohan Dapil III yang terjadi dari Kecamatan Baki, Gatak, dan Kartasura yang memiliki 12 kursi, sedangkan Dapil IV yang hanya satu Kecamatan Grogol saja hanya memiliki enam kursi. Untuk itulah KPU Sukoharjo perlu melakukan evaluasi dan membutuhkan masukan dari peserta diskusi tersebut.

Lebih lanjut dikatakan Kuswanto, perkembangan penduduk menjadi salah satu pertimbangan perubahan komposisi Dapil tersebut. Selain itu, juga prinsip proporsionalitas dimana jika melihat alokasi kursi untuk Dapil III dan IV belum proporsional. Untuk itulah dibutuhkan evaluasi agar alokasi kursi antara Dapil satu dengan yang lain bisa proporsional.

Saat ini, ujar Kuswanto, jumlah penduduk Sukoharjo mencapai 897.000 jiwa. Dengan jumlah tersebut dan melihat pertumbuhan penduduk di masing-masing kecamatan, KPU mewacanakan penambahan kursi untuk Dapil V yang meliputi Kecamatan Mojolaban dan Polokarto dari sebelumnya delapan kursi menjadi sembilan kursi.

Beralihnya kursi otomatis akan mengurangi kursi dari Dapil lain, yakni Dapil III (Kecamatan Baki, Gatak, Kartasura) dari 12 kursi menjadi 11 kursi. Pergesaran tersebut belum proporsional jika dibandingkan dengan Dapil IV Grogol. Untuk itu, Dapil IV yang hanya Kecamatan Grogol akan digabungkan dengan Kecamatan Baki dengan jumlah delapan kursi. Sehingga, untuk Dapil III hanya terdiri dari Kecamatan Gatak dan Kartasura dengan sembilan kursi.

“Dengan pergeseran komposisi Dapil, alokasi kursi akan lebih proporsional karena Dapil III menjadi sembilan kursi dan Dapil IV delapan kursi,” ungkapnya.



Disinggung untuk komposisi dan alokasi kursi di Dapil I dan II, Kuswanto menyebut tidak ada perubahan. Jadi, Dapil I (Bendosari, Sukoharjo, Nguter) tetap 11 kursi dan Dapil II (Tawangsari, Weru, dan Bulu) tetap delapan kursi. Sedangkan Dapil III (Gatak dan Kartasura) sembilan kursi, Dapil IV (Baki dan Grogol) delapan kursi, dan Dapil V (Mojolaban, Polokarto) sembilan kursi.

Kuswanto menambahkan, penataan Dapil dan alokasi kursi juga masih akan menunggu perkembangan jumlah penduduk hingga akhir Desember 2017 ini. Untuk itu, KPU akan menunggu data terbaru dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).

Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Jateng Ikhwanudin dalam kesempatan tersebut mengatakan, KPU sudah menetapkan jadwal dam tahapan penetapan Dapil. Dalam penataan Dapil tersebut KPU mengacu pada tujuh prinsip. Masing-masing kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada pada cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, serta kesimambungan.

“Sesuai tahapan yang telah ditetapkan, penyerahan usulan Dapil dari KPU daerah ke KPu pusat pada 29 Januari hingga 4 Februari 2018. Selanjutnya, dilakukan penataan Dapil mulai 5 Februari hingga 21 Maret 2018 dan penetapan Dapil pada 22 Maret hingga 6 April 2018,” paparnya.

Ikhwanudin melanjutkan, penataan Dapil berdasarkan prinsip berkesinambungan, artinya Dapil yang sudah terbentuk pada Pemilu 2014 dapat dipertahankan komposisinya. Hal yang dapat memungkinkan dilakukan penataan Dapil kembali antara lain penataan Dapil Pemilu 2014 tidak memenuhi prinsip-prinsip penataan Dapil, kabupaten/kota baru yang terbentuk pascapenetapan Dapil Pemilu 2014, kabupaten induk yang sebagian wilayahnya telah membentuk kab/kota baru, kabupaten/kota yang terdapat penambahan atau pengurangan jumlah kecamatan, perubahan jumlah penduduk, serta sebab atau alasan lain dengan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dia menambahkan, tugas KPU kabupaten ke depan adalah menyusun usulan penataan Dapil dan alokasi kursi dengan memperhatikan tujuh prinsip yang ada. Selanjutnya, dari penyusunan tersebut lantas dilakukan uji publik dan kembali menyusun penataan Dapil dan alokasi kursi dengan memperhatikan hasil uji publik. Setelah itu, menyampaikan usulan penyusunan Dapil dan alokasi kursi ke KPu Provinsi pada Januari 2018 mendatang. (erlano putra)

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *