Kejari Ungkap Dugaan Korupsi BKK Tawangsari, Kerugian Capai Rp5 Miliar

Kepala Kejari Tatang Agus Volleyantono (kiri) dan Direktur PD BKK Sukoharjo Sukamto usai penandatangan kerjasama bulan November 2018 lalu.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan (PD BKK) Sukoharjo Cabang Tawangsari diungkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo. Nilai kerugian dalam kasus tersebut sangat besar karena mencapai Rp5 miliar dengan kurun waktu 2006 sampai 2018. Saat ini, kasus tersebut sudah masuk dalam tahap penyidikan dan pada hari ini, Selasa (23/7) ada 12 orang yang dipanggil ke kejaksaan untuk diperiksa.



“Dugaan tindak pidana korupsi ini modusnya menggunakan dana simpanan nasabah. Jadi, simpanan nasabah hanya dicatat secara manual dalam buku tabungan dan tidak dimasukkan dalam sistem di BKK Tawangsari. Modus lainnya adalah kredit fiktif,” jelas Kepala Kejari Sukoharjo, Tatang Agus Volleyantono.

Jadi, lanjut Tatang, oknum pegawai BKK Tawangsari menerima setoran tabungan nasabah dan hanya dicatat dalam buku tabungan secara manual. Otomatis, simpanan nasabah tersebut tidak masuk dalam sistem sehingga tidak tercatat. Dana nasabah tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Kejadian tersebut mulai tahun 2006 hingga 2018 hingga nilai kerugiannya cukup besar termasuk kredit fiktifnya. Nilai kerugian tersebut berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga: Dugaan Korupsi BKK Tawangsari, Kejari Belum Tetapkan Tersangka

Kajari juga mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan Direktur BKK Sukoharjo terkait dugaan penyelewenangan dana tersebut. Dari situlah Kejari lantas melakukan penyelidikan dan pada 19 Juli lalu menaikkan status kasus ke tahap penyidikan. Meski dana tabungan nasabah yang diselewengkan, BKK sendiri menjamin dana nasabah tidak akan hilang.

PD BKK Sukoharjo sendiri dimiliki oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemkab Sukoharjo dengan alokasi kepemilikaan saham 51% untuk Pemprov dan 49% untuk Pemkab Sukoharjo. Dengan adanya jaminan uang nasabah tidak akan hilang, otomatis dana yang digunakan untuk menutup kerugian tersebut berasal dari dana BKK.

“Nasabah memang khawatir dana akan hilang sehingga BKK menjaminnya. Kekhawatiran nasabah ini tidak sampai menimbulkan “rush” di BKK Sukoharjo Cabang Tawangsari,” jelas Kajari. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *