Sukoharjonews.com – PDI Perjuangan Sukoharjo mempertanyakan progres penanganan kasus ujaran kebencian yang dilaporkan September lalu. Ketua PAC Grogol, Sukardi Budi Martono selaku pelapor mengatakan, penanganan kasus tersebut seperti berjalan ditempat.
Menurutnya, sejak dilaporkan September lalu, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kasus tersebut. “Untuk kasus ujaran kebencian yang kami laporkan belum ada kemajuan,” kata Budi Martono, Minggu (10/12).
Budi mendesak Polres Sukoharjo untuk segera menyelesaikan laporan kasus terkait pernyataan akun Facebook (FB) Bambang Wahyudi yang dinilai mengandung unsur ujaran kebencian atau pencemaran nama baik PDI Perjuangan itu. Jika tidak, pihaknya khawatir kades-kader PDI perjuangan lepas kontrol.
“Yang saya khawatirkan kader-kader PDI Perjuangan nekat turun ke jalan karena merasa penanganan kasus madek. Untuk sementara ini bisa kami rem, tapi kalau terlalu lama kesabaran mereka juga bisa habis,” katanya.
Untuk itu, pihaknya berharap, Polres Sukoharjo segera bergerak cepat menyelesaikan laporan kasus tersebut. “Teman-teman juga bertanya kasusnya sampai mana. Ya karena memang semua sudah gerah dengan pernyataan-pernyataan Bambang Wahyudi di FB itu,”.
Sementara itu, Polres Sukoharjo masih memerlukan keterangan saksi ahli untuk meningkatkan status laporan tersebut. Penyidik masih menunggu jadwal saksi ahli yang telah menjadi rujukan Mabes Polri itu. ”Untuk meminta keterangan saksi ahli di bidang linguistik rujukan Mabes Polri harus antre karena kasus serupa juga marak di daerah lain,” ujar Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi.
Kapolres menambahkan, pihaknya juga sudah berkonsultasi ke Mabes Polri terkait laporan kasus ujaran kebencian yang dibuat PDI Perjuangan tersebut. Pihaknya tidak bisa gegabah karena laporan tersebut merupakan kasus pertama yang ditangani Polres Sukoharjo.
“Hasil konsultasi, Mabes Polri mengarahkan kita untuk meminta keterangan saksi ahli linguistik. Karena saksi ahli rujukan Mabes Polri hanya satu orang, penyidik harus antre dan belum bisa dipastikan kapan bisa meminta keterangan saksi ahli itu,” ujar Kapolres.
Seperti diketahui, kasus dugaan “hate speech” yang diunggah di media sosial oleh akun “Facebook” dengan nama “Bambang Wahyudi” dilaporkan oleh empat kader PDI Perjuangan yang juga anggota DPRD Sukoharjo. Masing-masing Sukardi Budi Martono (Ketua PAC PDI Perjuangan Grogol), Parwanto Mulyo Saputro (Ketua PAC PDI Perjuangan Kartasura), Slagen Abu Gorda (Ketua PAC PDI Perjuangan Sukoharjo) dan Idris Sarjono (Ketua PAC PDI Perjuangan Polokarto”.
Akun tersebut dilaporkan karena menggungah SK DPP PDI Perjuangan terkait instruksi agar kader partai ikut berpartisipasi dalam pendaftaran pendamping dana desa. Dalam postingan tersebut juga disertai komentar yang dinilai penuh dengan ujaran kebencian sehingga dilaporkan ke Polres Sukoharjo. (sofarudin)
Facebook Comments