Kasus Hate Speech, Saksi Ahli Dijadwalkan Awal Tahun Depan

Sejumlah pengurus PDI Perjuangan Sukoharjo menunjukkan bukti ujaran kebencian yang diunggah sebuah akun “Facebook” yang dilaporkan ke polisi, Rabu (13/9) yang lalu.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Kasus dugaan ujaran kebencian sebuah akun media sosial (Medsos) yang dilaporkan oleh kader PDI Perjuangan ternyata masih berlanjut. Bahkan, penyisik Polres Sukoharjo sudah menjadwalkan pemeriksaan saksi ahli rujukan dari Mabes Polri awal tahun depan.

“Perlu waktu untuk mencari jadwal yang kosong bagi saksi ahli yang dirujuk Mabes Polri. Saya harap bisa dilakukan awal tahun 2018 nanti,” ujar Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Rifeld Conctantien Baba, Senin (18/12).

Baba mengakui jika butuh waktu yang lama untuk menunggu jadwal kosong saksi ahli dimaksud. Pasalnya, Mabes Polri hanya merujuk satu nama saksi ahli saja. Disisi yang lain, saksi ahli tersebut masih menjadi saksi kasus serupa di berbagai wilayah Indonesia. Sehingga, apabila mengambil saksi ahli lain dikhawatirkan proses penyidikan yang telah dilakukan penyidik bisa gagal.



Diakui Baba, saksi ahli yang akan dijadikan saksi dalam kasus “hate speech” di Sukoharjo bukan saksi ahli di bidang Informasi Teknologi (IT), melainkan saksi ahli di bidang Linguistik. Diharapkan, dari saksi ahli linguistik itulah semua akan diketahui. Baik itu menyangkut keaslian akun maupun yang lain. Saat ini, saksi ahli tersebut masih menjadi saksi ahli di Polda NTT.

“Polres Sukoharjo sudah pesan atau inden dan tinggal menunggu waktu luang saksi ahli tersebut,” ujarnya.

Terpisah, Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan Grogol, Sukoharjo Sukardi Budi Martono mengatakan, pengurus sebagai pelapor dirinya berharap penyidik segera menuntaskan kasus “hate speech” atau ujaran kebencian yang dilaporkan tersebut. Pasalnya, kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polres sejak pertengahan September 2017 lalu. Namun, hingga tiga bulan berselang, kasus tersebut belum ada perkembangan berarti.

“Tidak hanya kami sebagai pelapor saja yang ingin kasus ini segera dituntaskan. Seluruh kader PDI Perjuangan juga mendesak seperti itu. Saya harap saja karena kader juga sudah tidak sabar,” kata Budi Martono yang juga anggota DPRD Sukoharjo tersebut.

Budi menilai penanganan kasus dugaan ujaran kebencian tersebut jalan ditempat karena sudah beberapa bulan tidak ada kabar. Budi tidak ingin kader PDI Perjuangan turun ke jalan apabila kasus tersebut tidak segera dituntaskan. (erlano putra)

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *