Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Kasus dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan caleg DPR RI Dapil V Jateng dari Partai Gerindra, Nur Rochmi Kurnia Sari mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Kamis (2/5). Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan dimana yang bersangkutan didakwa melakukan pelanggaran aturan pemilu, yakni melakukan kampanye di tempat ibadah.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Indriani. Dalam sidang perdana tersebut, terdakwa terlihat mengenakan jilbab hitam dan baju berwarna cokelat. Terdakwa Nur Rochmi sendiri didampingi lima pengacara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing Nanang Riyanto dan Risza Kusuma dalam dakwaannya menyampaikan, terdakwa telah melanggar aturan pemilu dengan menggelar kampanye di Masjid Baitus Syukur di Desa Gonilan, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, pada awal Maret lalu.
“Atas perbuatan tersebut, terdakwa didakwa dengan pasal 521 jo pasal 280 ayat 1 huruf h dan j UURI nomor 7 dengan ancaman kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta,” ujar JPU Risza Kusuma.
Karena agenda sidang hanya membacakan surat dakwaan, sidang berlangsung singkat sekitar 30 menit. Usai sidang, Nur Rochmi Kurnia Sari mengatakan, terkait kasus yang membelitnya tersebut dirinya bersikap kooperatif. “Ini adalah kasus pidana pemilu dan juga kasus hukum pertama yang saya jalani. Untuk selanjutnya bisa bertanya pada kuasa hukum saya,”ujarnya.
Kuasa hukum terdakwa, Ratno Agustio Hutomo menambahkan, dalam sidang tersebut pihaknya sepakat tidak akan melakukan eksepsi. Menurutnya, surat dakwaan JPU akan dipelajari terlebih dahulu guna menentukan langkah selanjutnya. Ratno juga mengaku akan melihat pemeriksaan saksi-saksi dan juga bukti dalam kasus tersebut.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Sukoharjo Eko Budiyanto menyatakan, sidang kasus tersebut akan digelar maraton karena ada batasan waktunya. Untuk itu, sidang lanjutan dijadwalkan digelar Jumat (3/5) besok dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. “Kami menghadirkan delapan saksi yang terlibat langsung dalam kegiatan terdakwa di masjid,” ujarnya. (erlano putra)
Facebook Comments