Kasus Perampokan, Kades Madegondo Diduga Dikuntit dari Bank Jateng

Kades Madegondo Pratono saat memberikan keterangan pada petugas polisi dan sejumlah wartawan di lokasi kejadian, halaman parkir Mbok Karto, Jombor, Bendosari, Jumat (20/10).

Sukoharjonews.com – Pelaku pecah kaca mobil yang sempat menggondol uang senilai Rp 313 juta milik Kepala Desa Madegondo, Kecamatan Grogol, Pratono diduga sudah menguntit korban sejak dari Bank Jateng. Bahkan pelaku diperkirakan sudah mengetahui bahwa ada uang ratusan juta di dalam mobil yang diparkir di halaman RM Mbok Karto Sukoharjo.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Saktiadi melalui Kasat Reskrim, Rifeld Constantien Baba mengatakan sudah berkoordinasi dengan Polda Jateng dalam mengungkap kasus ini. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku diperkirakan sudah mengintai korban sejak mengambil uang dari Bank Jateng. “Pelaku diperkirakan juga sudah mengetahui di mobil ada uang Rp 313 Juta,” kata AKP Rifeld.

Terkait modus pecah kaca, AKP Rifeld menjelaskan, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, kaca mobil diduga dipecah menggunakan benda tajam. Hanya saja, belum bisa disimpulkan benda tajam apa yang digunakan untuk memecah kaca mobil Honda CRV bernopol B 8904 CA tersebut. “Terdapat goresan bekas benda tajam dari pecahan kaca,” tuturnya.

AKP Rifeld mengimbau, bagi warga yang menarik uang tunai dengan nominal besar untuk meminta pengawalan polisi. “Uang senilai Rp 313 Juta tergolong besar dan seharusnya meminta pengawalan polisi. Tidak perlu membayar,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Kades Madegondo jadi korban perampokan dengan memecah kaca mobil saat diparkir di halaman warung makam Mbok Karto. Uang tunai sebesar Rp313.299.000 raib dari dalam mobil. Uang tersebut merupakan dana desa tahap II Rp243.299.000 dan uang bantuan provinsi Rp70.000.000. Uang disimpan dalam tas plastik hitam dan ditaruh di bawah jok sebelum dibawa kabur perampok. (sofarudin)

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *