Ragam  

Kabar Gembira, Proses Hukum Proyek Gedung Pertemuan Sukoharjo Klir, Pembangunan Segera Dilanjutkan

Proyek gedung pertemuan yang terhenti karena kontraktor tidak berhasil menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak. (Dok)

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Pembangunan Gedung Pertemuan Sukoharjo di Jalan Veteran segera dilanjutkan setelah berhenti satu tahun lebih. Hal itu bisa terjadi karena proses hukum antara pemkab Sukoharjo dengan kontraktor PT Chimarder 777 telah selesai.


“Untuk proses hukum sudah selesai dan saat ini kami fokus melakukan audit kontruksi guna memastikan kelanjutan pembangunan gedung pertemuan,” jelas Sekda Sukoharjo, Senin (30/1/2023).

Dikatakan Widodo, akta perdamaian sudah dteken kedua belah pihak. Untuk kesepakatannya, Pemkab Sukoharjo membayar prestasi (pekerjaan yang sudah dielesaikan) oleh kontraktor serta material omzet dan sudah disepakati sehingga masalah klir.

Setelah ini, lanjut Widodo, Pemkab akan melakukan persiapan-persiapan untuk memulai kembali tahapannya. Widodo mengaku pembangunan tidak bisa serta merta dilanjutkan karena ada tahapan yang harus dilalui,


“Jadi, ada proses yang harus dilalui. Salah satunya melakukan audit kontruksi untuk memastikan apakah bangunan yang saat ini ada di sana layak atau tidak,” ujarnya.

Widodo mengaku audit kontruksi akan melibatkan ahli dari akademisi dengan tujuan untuk memeriksa bangunan mana yang masih layak mana yang tidak. Setelah proses selesai, akan dilakukan preview DED dan RAB nya. Sehingga prosesnya memang seperti proses awal lagi. Dimana nanti setelah itu juga ada lelang dan sebagainya.

“Yang pasti proses hukum atas pembangunan gedung pertemuan sudah selesai. Karena itu pemkab akan segera melakukan upaya untuk segera membangun kembali Gedung pertemuan tersebut,” tandasnya.


Seperti diketahui, pembangunan Gedung Pertemuan di Jalan Veteran Sukoharjo tepatnya di bekas Kantor DPRD Sukoharjo dan Gedung Budi Sasono terhenti pada akhir 2021 lalu. Pasalnya, kontraktor tidak mampu menyelesaikan proses sesuai kontrak sehingga Pemkab memutuskan untuk tidak melanjutkan kontrak dengan PT Chimarder 777.

Pemutusan kontrak oleh Pemkab berujung gugatan hukum hingga bisa selesai saat ini. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *