Islam Melarang Keras Menyiksa Hewan, Sekalipun Anjing

Larangan menyiksa hewan dalam islam. (Foto: islampos)

Sukoharjonews.com – Islam mengajarkan bahwa berbuat baik dan lemah lembuh harus dilakukan kepada siapa saja, termasuk juga kepada binatang. Berbuat baik kepada binatang bahkan disebutkan dapat menjadi jalan atau cara memperoleh pahala dan mendapat ampunan Allah dari dosa-dosa yang pernah dilakukan, sebagaimana kisah yang disampaikan Rasulullah Saw tentang seorang laki-laki yang memberi minum anjing yang sedang kehausan.

Dikutip dari Nu Online, pada Kamis (7/3/2024), sejatinya, kekerasan terhadap hewan adalah fenomena global yang terjadi di berbagai negara, termasuk Indonesia. Kekerasan ini dapat terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari penganiayaan fisik, penelantaran, hingga eksploitasi.

Hewan yang mengalami kekerasan dapat mengalami cedera, sakit, bahkan kematian. Selain itu, kekerasan terhadap hewan juga dapat menyebabkan hewan mengalami stres, ketakutan, dan depresi.

Pelaku kekerasan terhadap hewan bukan hanya menjadi masalah pada individu, melainkan juga pada keluarga dan lingkungan. Hal ini karena kekerasan terhadap hewan dapat menunjukkan adanya masalah psikologis pada pelaku. Pelaku kekerasan terhadap hewan biasanya memiliki masalah dengan pengendalian diri, agresi, dan empati.

Islam Melarang Menyiksa Anjing

Dalam Islam, seorang Muslim dilarang untuk menyakiti binatang. Sebaliknya, Islam mengajarkan untuk berbuat baik kepada semua makhluk, termasuk hewan, sekalipun anjing. Dalam sebuah hadits, diceritakan seorang laki-laki mendapat pahala dari Allah karena telah memberi minum seekor anjing yang kehausan. Rasulullah dalam hadits yang diriwayatkan Imam Muslim, mengajarkan kita untuk berbelas kasihan kepada anjing. Dikisahkan bahwa ada seekor anjing yang kehausan, kemudian seorang pemuda memberikan minum sebagai bentuk kasihan. Lalu sahabat bertanya, apakah mendapat pahala dengan memberikan minum anjing tersebut? Padahal anjing hewan najis berat dalam Islam. Nabi menjawab, orang berkasih sayang pada hewan, sekalipun anjing akan mendapatkan pahala dari Allah.

  حدثنا قتيبة بن سعيد عن مالك بن أنس فيما قرئ عليه عن سمي مولى أبي بكر عن أبي صالح السمان عن أبي هريرة أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال بينما رجل يمشي بطريق اشتد عليه العطش فوجد بئرا فنزل فيها فشرب ثم خرج فإذا كلب يلهث يأكل الثرى من العطش فقال الرجل لقد بلغ هذا الكلب من العطش مثل الذي كان بلغ مني فنزل البئر فملأ خفه ماء ثم أمسكه بفيه حتى رقي فسقى الكلب فشكر الله له فغفر له قالوا يا رسول الله وإن لنا في هذه البهائم لأجرا فقال في كل كبد رطبة أجر

Artinya: “Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah saw bersabda: “Pada suatu hari, ada seorang laki-laki yang berjalan di suatu jalan. Ia merasa sangat haus, lalu ia menemukan sebuah sumur. Ia pun turun ke sumur itu dan minum. Setelah itu, ia keluar dari sumur. Tiba-tiba, ia melihat seekor anjing yang sedang menjulurkan lidah dan memakan tanah karena kehausan.

Laki-laki itu berkata, “Kehausan anjing ini sama dengan kehausanku.” Maka, ia turun kembali ke sumur, mengisi sepatunya dengan air, lalu membawanya dengan mulutnya sampai ia naik ke atas. Ia pun memberi minum anjing itu. Allah pun berterima kasih kepadanya dan mengampuninya.”

Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah kami juga mendapatkan pahala karena berbuat baik kepada hewan?” Rasulullah saw menjawab, “Dalam setiap makhluk yang bernyawa, terdapat pahala.”

Imam Nawawi dalam kitab Syarah an-Nawawi ala Muslim, Jilid XIV, halaman 401, menjelaskan bahwa hadits tersebut mengajarkan untuk berbuat baik kepada hewan, terutama hewan yang dihormati. Hewan yang dihormati adalah hewan yang tidak diperintahkan untuk dibunuh. Hewan yang diperintahkan untuk dibunuh adalah hewan yang membahayakan manusia, seperti ular berbisa, dan sebagainya.

Sejatinya, berbuat baik kepada hewan dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti memberinya makan, minum, tempat tinggal, dan perlindungan. Kita juga dapat berbuat baik kepada hewan dengan tidak menyakitinya atau menyiksanya. Imam Nawawi berkata;

ففي الحديث الحث على الإحسان إلى الحيوان المحترم ، وهو ما لا يؤمر بقتله . فأما المأمور بقتله فيمتثل أمر الشرع في قتله

Artinya: “Dalam hadits tersebut, dianjurkan untuk berbuat baik kepada hewan yang dihormati, yaitu hewan yang tidak diperintahkan untuk dibunuh.”

Selanjutnya, dalam hadits Nabi ada juga termaktub kisah Allah swt mengampuni dosa seorang wanita pezina karena perbuatannya yang baik, yaitu memberi minum kepada seekor anjing yang kehausan. Hal ini menunjukkan bahwa Allah swt sangat menghargai perbuatan baik kepada makhluk hidup, termasuk kepada hewan. Dalam hadits riwayat Imam Bukhari, Rasulullah saw juga bersabda dari riwayat Abu Hurairah;

غُفِر لامرأةٍ مومِسَةٍ مرت بكلب على رأس رَكيٍّ كاد يقتله العطش، فنزعت خفها فأوثقته بخمارها، فنزعت له من الماء فَغُفِر لها بذل

Artinya: “Telah diampuni dosa seorang wanita pezina yang melewati seekor anjing di tepi sumur yang hampir mati karena kehausan. Dia melepas sandalnya, mengikatnya dengan kerudungnya, dan mengambilkan air untuknya. Maka Allah mengampuninya karena perbuatan itu.”

Hadits ini menunjukkan bahwa semua hewan, baik yang dipelihara maupun tidak, memiliki hak untuk diperlakukan dengan baik. Oleh karena itu, kita sebagai umat Islam dianjurkan untuk berbuat baik kepada semua hewan, termasuk memberi makan dan minum kepada mereka.(cita septa)

Tinggalkan Komentar