
Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Polisi kembali menangkap dua orang peserta aksi unjuk rasa berujung anarkis di PT RUM, Rabu (13/3) dini hari. Mereka ditangkap karena diduga terlibat aktif dalam perusakan aset PT RUM pada 23 Februasi silam.
Dua warga yang ditangkap tersebut adalah Sukemi Edi Susanto (36) warga Dukuh Brau, Desa Celep, Nguter dan Brillian Yosef Naufal (19), warga Dukuh Bandang, Desa Juron, Nguter. Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Saktiadi mengatakan, penangkapan dilakukan tim gabungan Polres Sukoharjo dan Polda Jateng.
“S (SUkemi Edi Susanto) dan B (Brillian Yosef Naufal) ditangkap mengenai kelanjutan (pengusutan) perusakan properti PT RUM,” tutur Kapolres, Rabu (14/3).
Kapolres menjelaskan, penangkapan itu berdasarkan pengembangan penyidikan perusakan properti milik PT RUM dan sudah sesuai koridor hukum. Penangkapan dilakukan karena sudah terdapat bukti permulaan cukup dan alat bukti mendukung. Apalagi, pada saat itu banyak petugas kepolisian yang menyaksikan langsung kejadian tersebut. “Itu tindak pidana yang terjadi di depan mata,” imbuhnya.
Keduanya disangka telah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 187 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 170 ayat 1 KUH Pidana. Pasal tersebut mengatur “Barangsiapa dengan sengaja membakar, menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran yang mendatangkan bahaya bagi nyawa orang lain dan atau Barangsiapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.
Penangkapan dua warga tersebut menambah daftar warga yang ditangkap terkait kasus perusakan aset PT RUM pada aksi unjukrasa anarkis 23 Februari lalu. Sejauh ini sudah ada lima peserta aksi yang sudah ditahan di Mapolda Jawa Tengah yakni, Sutarno, Kelvin (20), Muhammad Hisbun Payu alias Iss (Mahasiswa UMS), Sukemi Edi Susanto dan Brillian Yosef Naufal. (Sofarudin)
Facebook Comments